Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
- 17 November 2016
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 5,783 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan melalui kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan penyidikan, hingga pelaporan serta penegakan sanksi administratif bagi Pengawas Ketenagakerjaan. Semangat kebijakan dalam pasal-pasal ini adalah untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melalui sistem pengawasan yang terencana, berjenjang, dan akuntabel, mulai dari tingkat unit kerja hingga pengawasan spesialis, guna menjamin perlindungan hak-hak pekerja serta keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Tahun Peraturan | 2016 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 17 November 2016 |
| Tanggal Pengundangan | 17 November 2016 |
| Sumber | BNRI <br />Tahun.2016 <br />Nomor.1753 |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | TATA - CARA - PENGAWASAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2020
Riwayat Peraturan
29 Juni 2026
Dicabut oleh