Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
- 30 Juni 2020
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,205 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 terkait pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2020, yang mencakup penyesuaian lampiran mengenai rincian program, kegiatan, serta alokasi anggaran dana tugas pembantuan di berbagai kabupaten/kota sebagai langkah *refocussing* kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2020
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...