Logo JDIH Kemnaker
JDIH Kemnaker

Peraturan Instansi Lain Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

  • 20 September 2021
  • Tidak Berlaku
  • Halaman ini telah diakses 1,365 kali
Icon JDIHN
JDIH Kemnaker App

Akses dokumen dan Informasi Hukum lebih cepat langsung dari layar utama