Keputusan Menakertrans Nomor KEP.225/MEN/2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
- 31 Oktober 2003
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,329 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.225/MEN/2003 mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) yang mencakup kedudukan lembaga sebagai entitas independen, struktur keanggotaan yang melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah, mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pengurus, aspek pendanaan, hingga tata cara pembinaan dan pelaporan dalam rangka menjamin kualitas program pelatihan kerja berbasis kompetensi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menakertrans Nomor KEP.225/MEN/2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 225 |
| Tahun Peraturan | 2003 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 31 Oktober 2003 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | TATA KERJA - LEMBAGA AKREDITASI - LPK |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Jacob Nuwa Wea |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 225 Tahun 2003.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 225 Tahun 2003.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 34 Tahun 2016
Riwayat Peraturan
28 November 2016
Dicabut oleh
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...