Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.21/MEN/XI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menteri Dalam Negeri Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. PER. 16/MEN/X/2008 No. 49/2008 No. 922.1/M-IND/10/2008 dan No. 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perkonomian Global
- 27 November 2008
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 748 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bersama ini mengatur mengenai langkah-langkah strategis lintas kementerian untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perkembangan ekonomi global dengan memfokuskan pada penyamaan persepsi terkait penetapan upah minimum yang tetap mendukung kelangsungan dunia usaha (khususnya sektor padat karya) serta ketenangan bekerja, melalui penguatan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan, peningkatan efisiensi produksi serta penggunaan produk dalam negeri, hingga upaya penangkalan penyelundupan barang, di mana mekanisme penetapan upah minimum oleh Gubernur wajib mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah atau Bupati/Walikota dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Nomor PER.21/MEN/XI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menteri Dalam Negeri Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. PER. 16/MEN/X/2008 No. 49/2008 No. 922.1/M-IND/10/2008 dan No. 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perkonomian Global |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Tahun Peraturan | 2008 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 27 November 2008 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnakertrans |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...