Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- 09 November 2022
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 4,654 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), yang mencakup mekanisme pembayaran, pelaporan, serta penyesuaian aturan terkait penggunaan TKA agar selaras dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, termasuk pengaturan mengenai permohonan penarikan DKPTKA yang telah diajukan sebelum peraturan ini diundangkan.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2019
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...