Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- 07 April 2008
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,307 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/IV/2008 mengatur mengenai tata cara penunjukan, kriteria, serta tugas dan tanggung jawab Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah penunjukan, batasan kewenangan pengambilan keputusan strategis, serta masa jabatan bagi pegawai yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan atau menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Tahun Peraturan | 2008 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 07 April 2008 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PELAKSANA - TUGAS - HARIAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Erman Suparno |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2008.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Pilih peraturan yang ingin dibandingkan secara bersebelahan:
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...