Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.27/MEN/2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- 25 Februari 2002
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 902 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.27/MEN/2002 regulasi ini mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) bagi jabatan struktural yang belum terisi dan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) bagi pejabat struktural yang berhalangan hadir, yang mencakup kriteria pemilihan berdasarkan senioritas, kecakapan, atau pengalaman, mekanisme pemberian Surat Perintah oleh pejabat berwenang, batasan kewenangan administratif (seperti larangan menetapkan keputusan strategis), serta ketentuan mengenai tunjangan jabatan bagi PNS yang ditunjuk.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.27/MEN/2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Tahun Peraturan | 2002 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
| Singkatan | KEPMENAKER |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 25 Februari 2002 |
| Tanggal Pengundangan | - |
| Sumber | Kemnaker |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PELAKSANA - TUGAS - HARIAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Jacob Nuwa Wea |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2002.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2002.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.05/MEN/IV/2008
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...