Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah
- 16 Juli 2025
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 4,277 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang pedoman pembayaran dana iuran bagi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah, yang mencakup tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana iuran yang bersumber dari APBN, persyaratan bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menerima pembayaran dana iuran, mekanisme verifikasi dan validasi peserta, proses rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan pembayaran tersebut.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2022
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...