Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
- 02 Oktober 2012
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 762 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 mengatur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, yang mencakup kewenangan pejabat (Menteri dan Dirjen), bentuk-bentuk sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha (skorsing), hingga pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), serta pembentukan tim pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Tahun Peraturan | 2012 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 02 Oktober 2012 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2012 |
| Sumber | BN 2012 (970): 17 hlm |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PENEMPATAN - PERLINDUNGAN - TKI |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Muhaimin Iskandar |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2012.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2012.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Pilih peraturan yang ingin dibandingkan secara bersebelahan:
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...