Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- 20 April 1992
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 1,070 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun merupakan landasan hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan program pensiun di Indonesia, baik melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang beroperasi berdasarkan prinsip keterpisahan kekayaan, sistem pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan untuk menjamin kesinambungan penghasilan hari tua peserta dengan dukungan fasilitas perpajakan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Tahun Peraturan | 1992 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 20 April 1992 |
| Tanggal Pengundangan | 20 April 1992 |
| Sumber | LN 1992 (37) TLN (3477) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | DANA PENSIUN |
| Bidang Hukum | Hukum Umum |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Soeharto |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Nomor Perkara 25/PUU-VI/2011
Pemohon: HASANUDDIN SHAHIB, KUSNENDAR ATMOSUKARTO, SUHARTO, S.H
Pokok Perkara: Uji Materiil Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan:
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...