Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- 19 Desember 2013
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,016 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 menetapkan tata cara hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga pemerintah (pusat dan daerah), organisasi dalam negeri, serta lembaga internasional guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, yang dilaksanakan melalui perjanjian tertulis dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, fungsional, atau bentuk lain yang disepakati, dengan cakupan ruang lingkup meliputi pendaftaran peserta, pemungutan iuran, pemutakhiran data, pembayaran manfaat, hingga pertukaran informasi dan pengembangan kapasitas, serta mewajibkan koordinasi ketat dengan kementerian terkait apabila BPJS hendak menjalin keanggotaan dengan organisasi internasional.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Tahun Peraturan | 2013 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 19 Desember 2013 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2013 |
| Sumber | LN 2013 (230) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Susilo Bambang Yudhoyono |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...