Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- 30 Juni 2015
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 11,593 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai manfaat uang tunai yang dibayarkan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, dengan mewajibkan pemberi kerja dan pekerja untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran iuran secara tertib kepada BPJS Ketenagakerjaan. Semangat kebijakan dalam hal ini adalah memberikan perlindungan finansial berkelanjutan bagi pekerja melalui sistem jaminan sosial yang mencakup baik penerima upah maupun bukan penerima upah, di mana pemerintah menegakkan kepatuhan melalui mekanisme verifikasi, sanksi bagi pemberi kerja yang lalai, serta pengaturan tata cara pembayaran iuran dan manfaat yang terukur untuk menjamin hak-hak peserta sesuai dengan prinsip tata kelola jaminan sosial yang akuntabel.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 46 |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 30 Juni 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2015 |
| Sumber | LN 2015 (156) TLN (5716) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PROGRAM JHT - PENYELENGGARAAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...