Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- 12 Agustus 2015
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 5,469 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 merupakan perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 yang menetapkan perluasan kriteria pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menyertakan peserta yang berhenti bekerja—baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya—ke dalam kategori "mencapai usia pensiun" sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kondisi ketenagakerjaan nasional, di mana manfaat JHT tetap dapat diakses oleh peserta yang berada dalam usia produktif namun mengalami pemutusan hubungan kerja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 12 Agustus 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Agustus 2015 |
| Sumber | LN 2015 (187) |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PROGRAM JHT - PERUBAHAN |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
12 Agustus 2015
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...