Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas
- 02 September 2015
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,787 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang peningkatan produktivitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, mencakup ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, klasifikasi, susunan organisasi, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja (termasuk kewajiban penyusunan peta bisnis proses), serta ketentuan peralihan dan penutup yang mencabut peraturan sebelumnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 02 September 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 02 September 2015 |
| Sumber | BN 2015 (1311): 17 HLM |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - BIDANA PENINGKATAN PODUKTIVITAS |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | M. Hanif Dhakiri |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan |
|
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Komparasi Aturan
Bandingkan dengan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2022
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...