Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
- 28 Februari 1997
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,505 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan ini mengatur kerangka komprehensif mengenai upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat, yang mencakup pemberian kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan, pelaksanaan rehabilitasi (medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial), penyediaan bantuan sosial, serta pemeliharaan taraf kesejahteraan agar penyandang cacat dapat hidup secara wajar. Semangat kebijakan dalam hal ini adalah mewujudkan inklusivitas melalui koordinasi lintas sektoral antara pemerintah dan masyarakat serta penyediaan aksesibilitas yang memadai, dengan tujuan akhir memfungsikan kembali kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang cacat agar mampu berperan optimal dalam masyarakat sesuai dengan bakat dan potensinya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Tahun Peraturan | 1998 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 28 Februari 1997 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Februari 1997 |
| Sumber | LN 1997 (9): 8 hlm, TLN 3670: 6 hlm. |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Soeharto |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
28 Februari 1997
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...