Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
- 28 Februari 1997
- Tidak Berlaku
- Halaman ini telah diakses 869 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat adalah peletakan dasar bagi penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial serta penjaminan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, yang diwujudkan melalui penyediaan aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagai tanggung jawab bersama antara Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat itu sendiri.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Tahun Peraturan | 1997 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-undang |
| Singkatan | UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 28 Februari 1997 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Februari 1997 |
| Sumber | LN 1997/9 |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | |
| Bidang Hukum | Hukum Ketenagakerjaan |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Soeharto |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Tidak Berlaku |
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...