Page 48 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 48

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  39




           Lampiran 2: Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
           Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/76/HM.01/
           VII/2020 tentang Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kembali
           Bekerja dalam  Pencegahan Penularan COVID-19

           Penerapan Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kembali Bekerja dalam
           Pencegahan Penularan COVID-19

                                                                 Memenuhi     Tindak Lanjut    Keterangan
                                 Uraian
                                                                 Ya   Tidak
            Penerapan Protokol K3 Kembali Bekerja

            1   Menyusun Rencana Kerja
                Panitia Pembina K3/Pelayanan Kesehatan Kerja/Tim
                Penanggulangan COVID-19 di perusahaan menyusun
                dan mengembangkan rencana kerja  standar dan
                SOP untuk mengatur kegiatan kerja yang aman dan
                sehat
            2   Menerapkan Higiene dan Sanitasi Perusahaan
                a.  Menyediakan  fasilitas dan bahan  untuk  sarana
                   cuci tangan seperti sabun/hand sanitizer sesuai
                   dengan standar kesehatan
                b.  Menyediakan fasilitas  dan sarana Komunikasi,
                   Informasi, Edukasi (KIE)  mengenai pencegahan
                   penularan  COVID-19  di  tempat  kerja  dan
                   meletakkannya di lokasi strategis, seperti di
                   pintu masuk, elevator/lift, toilet dan lain-lain
                c.  Membersihkan  ruang kerja dengan  disinfektan
                   yang sesuai secara berkala
                d.  Membersihkan fasilitas kerja dan peralatan kerja
                   pribadi dengan cairan disinfektan
                e.  Menjaga agar mesin dan permukaan  alat kerja
                   tetap bersih dan steril
            3   Pengaturan tempat kerja
                a.  Mengatur  dan  memastikan  jarak  fisik  antar
                   pekerja  (Physical  distancing)  minimal  1  (satu)
                   meter dalam semua situasi yang berhubungan
                   dengan pekerjaan
                b.  Memasang  penghalang  atau  tabir  fisik  untuk
                   memastikan pemisahan fisik antara pekerja yang
                   berbagi ruang di tempat kerja
                c.  Pemisahan fisik antara pekerja dan pihak ketiga,
                   seperti pelanggan, pemasok, dan pengguna
                d.  Menentukan  dan memberikan tanda untuk
                   kapasitas maksimum tempat kerja dan area yang
                   berbeda  untuk  memastikan  adanya  jarak  fisik
                   minimum
                e.  Memberikan ventilasi yang baik di tempat kerja
                   untuk mengoptimalkan sirkulasi udara

                f.   Membatasi jumlah  orang  yang  masuk ruang
                   kerja Menghindari kerumunan dari pintu masuk
                   atau pintu keluar perusahaan
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53