Page 43 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 43

34    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           Tentu saja ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. Langkah-langkah
           tersebut antara lain:
           1)  Para pengawas ketenagakerjaan (baik di pusat maupun di daerah) dan pejabat terkait dapat meminta perusahaan
               untuk mempersiapkan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan menggunakan
               model MWT dengan pemanfaatan sarana drone atau teknologi lain;
           2)  Pengawas  ketenagakerjaan melalui pimpinan  unit kerja pengawasan  ketenagakerjaan mengirimkan  surat
               pemberitahuan ke perusahaan dengan jangka waktu satu minggu sebelum tugas pengawasan ketenagakerjaan
               dilaksanakan;

           3)  Pengawas ketenagakerjaan menyiapkan daftar uji  materi-materi/dokumen  yang akan ditanyakan sarana ke
               perusahaan dan daftar uji tersebut dilampirkan pada surat pemberitahuan;
           4)  Saat pelaksanaan pemeriksaan menggunakan sarana drone, pengawas ketenagakerjaan meminta kepada ahli
               teknologi informatika (IT) perusahaan untuk mengarahkan pandangan dari drone sesuai tujuan pemeriksaan
               selama MWT virtual berlangsung;
           5)  Pengawas ketenagakerjaan dan unit kerja  pengawasan  ketenagakerjaan memasukkan  hasil  pengawasan
               ketenagakerjaan menggunakan model MWT dan teknologi tersebut secara periodik pada laporan pengawasan
               ketenagakerjaan; dan
           6)  Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah berkomunikasi secara reguler terhadap hasil
               pengawasan ketenagakerjaan melalui aplikasi pertemuan berlangganan  yang ditentukan.
                                                                            11






















































           11    Zoom, Microsoft teams, etc.
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48