Page 40 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 40

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  31




           Langkah-langkah yang perlu dilakukan pada penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku PPNS ketenagakerjaan
           adalah:
           1)  berkoordinasi  dengan pihak  kepolisian  dan kejaksaan bahwa akan melaksanakan penyidikan tindak pidana
               ketenagakerjaan;
           2)  memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, surat, petunjuk dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
           3)  melakukan pemberkasan; dan
           4)  mengirimkan berkas ke kepolisian sampai diterima berkas tersebut ( P21).

           Koordinasi dengan pihak lain, khususnya  kepolisian dan kejaksaan adalah penting untuk dilakukan  oleh PPNS
           Ketenagakerjaan saat melakukan penyidikan. Bahkan koordinasi juga penting untuk dilakukan untuk memastikan
           berkas dinyatakan lengkap. Hingga langkah itu, PPNS  Ketenagakerjaan dapat memastikan bahwa tugas dan
           kewenangannya sudah dijalankan.
           Namun demikian, di luar peraturan yang ada, PPNS Ketenagakerjaan perlu memonitor pelaksanaan pasca kegiatan
           penyidikan ketenagakerjaan yaitu saat pihak kepolisian mengirimkan berkas kasus ke kejaksaan dan pihak kejaksaan
           sudah meneruskannya ke pengadilan negeri (prosedur sidang; pembacaan dakwaan kepada tersangka; pemeriksaan
           saksi, surat, petunjuk dan sumpah; pemeriksaan tersangka; serta penetapan putusan; dan pengiriman salinan putusan
           kepada PPNS Ketenagakerjaan). Bahkan, jika perlu PPNS Ketenagakerjaan memantau sidang kasus hasil penyidikan.

           Adalah penting, semua informasi hasil  pemantauan ini  dilaporkan kepada pimpinan unit  kerja  pengawasan
           ketenagakerjaan. Sehingga,  pimpinan  akan selalu memiliki informasi. Informasi kepada  pimpinan  bertujuan
           dua hal: (1)  agar mendapatkan  arahan dan rujukan untuk peningkatan kualitas  penyidikan ketenagakerjaan di
           masa depan; (2) secara praktis membantu pimpinan siap sedia saat pihak masyarakat, termasuk media meminta
           informasi perkembangan terhadap kasus yang disidik. Dua hal ini akan memperkuat eksistensi lembaga pengawasan
           ketenagakerjaan di mata publik, di samping dalam rangka membuat efek jera bagi perusaahaan.

           Sementara itu, dalam skala lebih luas, upaya memantau perkembangan kasus (mulai pemberkasan kasus, kelengkapan
           kasus, hingga persidangan) memiliki dua kegunaan penting. Pertama, PPNS ketenagakerjaan memastikan penegakan
           hukum  sedang  berjalan. Kedua, PPNS  ketenagakerjaan dapat mengambil pelajaran sehingga  pada saat proses
           kegiatan penyidikan pidana ketenagakerjaan, PPNS ketenagakerjaan sudah memahami langkah-langkah yang harus
           dilakukan demi tegaknya hukum ketenagakerjaan di Indonesia.



           4.3  Tahap Pelaporan

           Pengawas ketenagakerjaan ditugaskan untuk membuat laporan resmi atas pelanggaran yang diamati apabila mereka
           menganggap  hal  itu  penting.  Pengawas  ketenagakerjaan  mengunjungi  kembali  secepatnya  untuk  memverifikasi
           tindakan-tindakan yang disarankan telah dilakukan. Mereka juga dapat meminta pengusaha untuk membawa bukti
           ke kantor mereka bahwa pengamatan dari pengawas ketenagakerjaan telah ditindaklanjuti, jika sifat dari verifikasi
           memperbolehkan hal ini dilakukan.
           Pengawasan  ketenagakerjaan  yang  efisien  dan  efektif  harus  didanai  dengan  baik,  memiliki  staf  yang  cukup,  dan
           diselenggarakan dengan baik. Kebutuhan untuk memperkuat sistem  pengawasan  ketenagakerjaan semakin jelas
           dalam  tahun-tahun terakhir  ini.  Pengawasan ketenagakerjaan  menyediakan solusi  yang  komprehensif terhadap
           berbagai macam persoalan yang terjadi  dalam merespons  globalisasi.  Administrasi  ketenagakerjaan yang kuat,
           dikombinasikan dengan tanggungjawab perusahaan secara sosial dan hubungan industrial yang baik dapat menjadi
           strategi “win-win” untuk mempromosikan pembangunan yang berkesinambungan.
           Terdapat dua jenis laporan pengawasan  ketenagakerjaan. Pertama adalah laporan pengawas  ketenagakerjaan.
           Laporan jenis pertama ini dikerjakan secara pribadi oleh pengawas ketenagakerjaan setelah melaksanakan kegiatan
           pengawasan  ketenagakerjaan. Laporan ini menggunakan  format yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri
           Ketenagakerjaan. Laporan ini diserahkan kepada pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.

           Kedua  adalah laporan unit kerja pengawasan  ketenagakerjaan. Laporan ini disusun  oleh pimpinan  unit kerja
           pengawasan setiap tiga bulan. Laporan ini memuat informasi  tentang data umum ketenagakerjaan, rekapitulasi hasil
           kegiatan pengawas ketenagakerjaan selama periode pelaporan serta hal penting lainnya dalam suatu laporan dengan
           menggunakan format yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Laporan ini diserahkan kepada
           direktur jenderal, gubernur dan Menteri Ketenagakerjaan.
           Langkah-langkah dan metode penyusunan dan penyerahan pelaporan adalah sebagai berikut:
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45