Page 40 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 40
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 31
Langkah-langkah yang perlu dilakukan pada penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku PPNS ketenagakerjaan
adalah:
1) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan bahwa akan melaksanakan penyidikan tindak pidana
ketenagakerjaan;
2) memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, surat, petunjuk dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
3) melakukan pemberkasan; dan
4) mengirimkan berkas ke kepolisian sampai diterima berkas tersebut ( P21).
Koordinasi dengan pihak lain, khususnya kepolisian dan kejaksaan adalah penting untuk dilakukan oleh PPNS
Ketenagakerjaan saat melakukan penyidikan. Bahkan koordinasi juga penting untuk dilakukan untuk memastikan
berkas dinyatakan lengkap. Hingga langkah itu, PPNS Ketenagakerjaan dapat memastikan bahwa tugas dan
kewenangannya sudah dijalankan.
Namun demikian, di luar peraturan yang ada, PPNS Ketenagakerjaan perlu memonitor pelaksanaan pasca kegiatan
penyidikan ketenagakerjaan yaitu saat pihak kepolisian mengirimkan berkas kasus ke kejaksaan dan pihak kejaksaan
sudah meneruskannya ke pengadilan negeri (prosedur sidang; pembacaan dakwaan kepada tersangka; pemeriksaan
saksi, surat, petunjuk dan sumpah; pemeriksaan tersangka; serta penetapan putusan; dan pengiriman salinan putusan
kepada PPNS Ketenagakerjaan). Bahkan, jika perlu PPNS Ketenagakerjaan memantau sidang kasus hasil penyidikan.
Adalah penting, semua informasi hasil pemantauan ini dilaporkan kepada pimpinan unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan. Sehingga, pimpinan akan selalu memiliki informasi. Informasi kepada pimpinan bertujuan
dua hal: (1) agar mendapatkan arahan dan rujukan untuk peningkatan kualitas penyidikan ketenagakerjaan di
masa depan; (2) secara praktis membantu pimpinan siap sedia saat pihak masyarakat, termasuk media meminta
informasi perkembangan terhadap kasus yang disidik. Dua hal ini akan memperkuat eksistensi lembaga pengawasan
ketenagakerjaan di mata publik, di samping dalam rangka membuat efek jera bagi perusaahaan.
Sementara itu, dalam skala lebih luas, upaya memantau perkembangan kasus (mulai pemberkasan kasus, kelengkapan
kasus, hingga persidangan) memiliki dua kegunaan penting. Pertama, PPNS ketenagakerjaan memastikan penegakan
hukum sedang berjalan. Kedua, PPNS ketenagakerjaan dapat mengambil pelajaran sehingga pada saat proses
kegiatan penyidikan pidana ketenagakerjaan, PPNS ketenagakerjaan sudah memahami langkah-langkah yang harus
dilakukan demi tegaknya hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
4.3 Tahap Pelaporan
Pengawas ketenagakerjaan ditugaskan untuk membuat laporan resmi atas pelanggaran yang diamati apabila mereka
menganggap hal itu penting. Pengawas ketenagakerjaan mengunjungi kembali secepatnya untuk memverifikasi
tindakan-tindakan yang disarankan telah dilakukan. Mereka juga dapat meminta pengusaha untuk membawa bukti
ke kantor mereka bahwa pengamatan dari pengawas ketenagakerjaan telah ditindaklanjuti, jika sifat dari verifikasi
memperbolehkan hal ini dilakukan.
Pengawasan ketenagakerjaan yang efisien dan efektif harus didanai dengan baik, memiliki staf yang cukup, dan
diselenggarakan dengan baik. Kebutuhan untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan semakin jelas
dalam tahun-tahun terakhir ini. Pengawasan ketenagakerjaan menyediakan solusi yang komprehensif terhadap
berbagai macam persoalan yang terjadi dalam merespons globalisasi. Administrasi ketenagakerjaan yang kuat,
dikombinasikan dengan tanggungjawab perusahaan secara sosial dan hubungan industrial yang baik dapat menjadi
strategi “win-win” untuk mempromosikan pembangunan yang berkesinambungan.
Terdapat dua jenis laporan pengawasan ketenagakerjaan. Pertama adalah laporan pengawas ketenagakerjaan.
Laporan jenis pertama ini dikerjakan secara pribadi oleh pengawas ketenagakerjaan setelah melaksanakan kegiatan
pengawasan ketenagakerjaan. Laporan ini menggunakan format yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri
Ketenagakerjaan. Laporan ini diserahkan kepada pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
Kedua adalah laporan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. Laporan ini disusun oleh pimpinan unit kerja
pengawasan setiap tiga bulan. Laporan ini memuat informasi tentang data umum ketenagakerjaan, rekapitulasi hasil
kegiatan pengawas ketenagakerjaan selama periode pelaporan serta hal penting lainnya dalam suatu laporan dengan
menggunakan format yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Laporan ini diserahkan kepada
direktur jenderal, gubernur dan Menteri Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah dan metode penyusunan dan penyerahan pelaporan adalah sebagai berikut:

