Page 36 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 36

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  27





                   Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan               Metode      Tindak Lanjut    Keterangan
                            Ketenagakerjaan                    Daring Luring

                Call,  microsoft teams dengan melampirkan formulir
                virtual yang ditentukan..
            7)  melaksanakan pemeriksaan kepada pengusaha
                secara sistematis, dari identitas perusahaan,
                pelaksanaan perundangan ketenagakerjaan dari
                sebelum, selama, dan pasca pekerjaan, K3 dan
                dokumen-dokumen pendukungnya.
            8)  meninjau ke lapangan  melakukan  pemeriksaan/
                wawancara secara mendalam (in depth interview)
                kepada pekerja/buruh, SP/SB, dan ahli K3 sebagai
                pemeriksaan silang atas keterangan pengusaha
                sebelumnya,  guna mendapatkan  kebenaran
                informasi rinci, valid dan komprehensif.
            9)  Setelah selesai memeriksa pada pekerja, SP/
                SB dan Ahli K3,  menjelaskan pada pengusaha
                mengenai ketentuan peraturan ketenagakerjaan
                yang sudah dipenuhi atau temuan/pelanggaran
                ketenagakerjaan oleh perusahaan dalam
                pemeriksaan.
            10)  menerbitkan Nota Pemeriksaan seluruh temuan
                pelanggaran ketenagakerjaan tersebut kewajiban
                memenuhi ketentuan yang dilanggar dengan waktu
                penyelesaian secara wajar.
            11)  menyampaikan acara pemeriksaan secara telah
                selesai.
            1)  melaporkan secara lisan hasil pengawasan
                ketenagakerjaan kepada pimpinan unit kerja
                pengawasan ketenagakerjaan dimana pengawas
                ketenagakerjaan bekerja.

            13)  membuat Nota Pemeriksaan kepada perusahaan
                berdasarkan temuan-temuan sewaktu pemeriksaan
                dengan pemenuhan ketentuan yang dilanggar
                dengan waktu yang wajar.
            14)  mengirimkan Nota Pemeriksaan ke perusahaan
                melalui email perusahaan.
            15)  memerintahkan perusahaan untuk  mengirimkan
                pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan yang
                dilanggar kepada email pengawas ketenagakerjaan
                yang ditembuskan ke Dirjen Binwasnaker dan K3
                dengan email wasnaker eracovid19@gmail.com
            16)  memonitoring atas pelaksanaan pengawasan
                ketenagakerjaan yang sudah dilakukan melalui
                daring.
            17)  apabila terjadi keadaan mendesak dan memerlukan
                pengujian K3 terhadap peralatan/mesin/instalasi,
                pengawas ketenagakerjaan yang kompeten wajib
                melakukan secara langsung mengacu dengan
                protokol kesehatan.
            18)  memantau suhu tubuh selama 14 hari setelah
                melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan
                langsung berkonsultasi ke dokter bila memiliki
                gejala pandemi.
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41