Page 36 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 36
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 27
Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Metode Tindak Lanjut Keterangan
Ketenagakerjaan Daring Luring
Call, microsoft teams dengan melampirkan formulir
virtual yang ditentukan..
7) melaksanakan pemeriksaan kepada pengusaha
secara sistematis, dari identitas perusahaan,
pelaksanaan perundangan ketenagakerjaan dari
sebelum, selama, dan pasca pekerjaan, K3 dan
dokumen-dokumen pendukungnya.
8) meninjau ke lapangan melakukan pemeriksaan/
wawancara secara mendalam (in depth interview)
kepada pekerja/buruh, SP/SB, dan ahli K3 sebagai
pemeriksaan silang atas keterangan pengusaha
sebelumnya, guna mendapatkan kebenaran
informasi rinci, valid dan komprehensif.
9) Setelah selesai memeriksa pada pekerja, SP/
SB dan Ahli K3, menjelaskan pada pengusaha
mengenai ketentuan peraturan ketenagakerjaan
yang sudah dipenuhi atau temuan/pelanggaran
ketenagakerjaan oleh perusahaan dalam
pemeriksaan.
10) menerbitkan Nota Pemeriksaan seluruh temuan
pelanggaran ketenagakerjaan tersebut kewajiban
memenuhi ketentuan yang dilanggar dengan waktu
penyelesaian secara wajar.
11) menyampaikan acara pemeriksaan secara telah
selesai.
1) melaporkan secara lisan hasil pengawasan
ketenagakerjaan kepada pimpinan unit kerja
pengawasan ketenagakerjaan dimana pengawas
ketenagakerjaan bekerja.
13) membuat Nota Pemeriksaan kepada perusahaan
berdasarkan temuan-temuan sewaktu pemeriksaan
dengan pemenuhan ketentuan yang dilanggar
dengan waktu yang wajar.
14) mengirimkan Nota Pemeriksaan ke perusahaan
melalui email perusahaan.
15) memerintahkan perusahaan untuk mengirimkan
pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan yang
dilanggar kepada email pengawas ketenagakerjaan
yang ditembuskan ke Dirjen Binwasnaker dan K3
dengan email wasnaker eracovid19@gmail.com
16) memonitoring atas pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan yang sudah dilakukan melalui
daring.
17) apabila terjadi keadaan mendesak dan memerlukan
pengujian K3 terhadap peralatan/mesin/instalasi,
pengawas ketenagakerjaan yang kompeten wajib
melakukan secara langsung mengacu dengan
protokol kesehatan.
18) memantau suhu tubuh selama 14 hari setelah
melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan
langsung berkonsultasi ke dokter bila memiliki
gejala pandemi.

