Page 38 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 38

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  29





                   Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan               Metode      Tindak Lanjut    Keterangan
                            Ketenagakerjaan                    Daring Luring

            Pedoman Penyusunan Perencanaan
            Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi
            Pandemi Penyakit 8

            23)  menjelaskan secara sistematis 7 (tujuh) tahapan
                menuju perlindungan pekerja/buruh dan
                keberlangsungan usaha secara sistematis.

            24)  memeriksa informasi pada formulir-formulir yang
                perlu diisi dan penerapan dari isian formulir.

            Antisipasi Meningkatnya Kasus Konfirmasi COVID-19
            Di Tempat Kerja
                          9
            25)  memeriksa informasi pada formulir yang perlu diisi
                dan penerapan dari isian formulir tersebut.


           Dalam hal melakukan pemeriksaan secara daring, pengawas ketenagakerjaan perlu menyiapkan materi  pertanyaan
           pemeriksaaan dengan daftar pertanyaan terkait  seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku meliputi norma
           sebelum bekerja, saat bekerja dan pasca kerja, termasuk di dalamnya norma K3. Daftar pertanyaan dapat merujuk
           pada Daftar Uji Pemeriksaan Daring (lihat Lampiran 1). Dalam konteks pandemi, pengawas ketenagakerjaan juga dapat
           merujuk pada memeriksa atau juga dapat menggunakan semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian
           Ketenagakerjaan selama masa pandemi, seperti yang dilampirkan pada Lampiran 2, 3 dan 4.

           Dalam melaksanakan pemeriksaan, ada dua hal yang perlu dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pertama,
           pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa, dan mendapatkan informasi/data melalui wawancara pada pengusaha
           tentang penerapan  peraturan perundangan  ketenagakerjaan secara komprehensif dan mendalam. Kedua,  untuk
           mendapatkan data atau informasi lain sebagai pembanding, pengawas ketenagakerjaan juga perlu melakukan hal
           yang sama dengan menggali data dari pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh yang ada di dalam perusahaan. Ketiga,
           dalam hal khusus pemeriksaan K3, pengawas ketenagakerjaan juga dapat menggali informasi dari ahli K3.





































           8   Lihat Kep. Menteri Ketenagakerjaan RI No. 312 Tahun 2020.
           9   Lihat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/334/AS.02.02/IX/2020
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43