Page 38 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 38
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 29
Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Metode Tindak Lanjut Keterangan
Ketenagakerjaan Daring Luring
Pedoman Penyusunan Perencanaan
Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi
Pandemi Penyakit 8
23) menjelaskan secara sistematis 7 (tujuh) tahapan
menuju perlindungan pekerja/buruh dan
keberlangsungan usaha secara sistematis.
24) memeriksa informasi pada formulir-formulir yang
perlu diisi dan penerapan dari isian formulir.
Antisipasi Meningkatnya Kasus Konfirmasi COVID-19
Di Tempat Kerja
9
25) memeriksa informasi pada formulir yang perlu diisi
dan penerapan dari isian formulir tersebut.
Dalam hal melakukan pemeriksaan secara daring, pengawas ketenagakerjaan perlu menyiapkan materi pertanyaan
pemeriksaaan dengan daftar pertanyaan terkait seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku meliputi norma
sebelum bekerja, saat bekerja dan pasca kerja, termasuk di dalamnya norma K3. Daftar pertanyaan dapat merujuk
pada Daftar Uji Pemeriksaan Daring (lihat Lampiran 1). Dalam konteks pandemi, pengawas ketenagakerjaan juga dapat
merujuk pada memeriksa atau juga dapat menggunakan semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan selama masa pandemi, seperti yang dilampirkan pada Lampiran 2, 3 dan 4.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, ada dua hal yang perlu dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pertama,
pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa, dan mendapatkan informasi/data melalui wawancara pada pengusaha
tentang penerapan peraturan perundangan ketenagakerjaan secara komprehensif dan mendalam. Kedua, untuk
mendapatkan data atau informasi lain sebagai pembanding, pengawas ketenagakerjaan juga perlu melakukan hal
yang sama dengan menggali data dari pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh yang ada di dalam perusahaan. Ketiga,
dalam hal khusus pemeriksaan K3, pengawas ketenagakerjaan juga dapat menggali informasi dari ahli K3.
8 Lihat Kep. Menteri Ketenagakerjaan RI No. 312 Tahun 2020.
9 Lihat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/334/AS.02.02/IX/2020

