Page 41 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 41
32 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Tabel 5 Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan
Pelaporan Pengawas
Ketenagakerjaan Daring Luring Tindak Lanjut Keterangan
Ya Tidak Ya Tidak
1 Melihat kembali hal-hal penting
yang dicatat saat melakukan
pada kegiatan pengawasan
ketenagakerjaan (pembinaan,
pemeriksaan, pengujian dan
penyidikan)
2 Mengurai semua hasil kegiatan
pengawasan ketenagakerjaan
dengan merujuk semua catatan
selama kegiatan pengawasan
ketenagakerjaan
3 Mengusulkan tindak lanjut
berdasarkan analisis secara
mendalam seluruh hasil
pengawasan ketenagakerjaan
berdasarkan fakta, keterangan
pihak pengusaha, pekerja/
buruh, ahli K3, dan lain-lain,
serta membandingkannya
dengan regulasi yang ada guna
mendapatkan kesimpulan
rasional, sahih, kredibel, dan
komprehensif sebagai bahan
pemeriksaan bulan berikutnya
dan masukan bagi unit kerja
pengawasan ketenagakerjaan
4 Menyerahkan laporan pengawas
ketenagakerjaan setiap bulan
4.4 Pelayanan Publik
Pelayanan publik pengawasan ketenagakerjaan tetap akan berjalan pada masa pandemi. Ini untuk memenuhi mandat
Permenaker Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Ketenagakerjaan. Pelayanan
publik terkait K3 (SLK3) tetap akan berjalan secara daring guna menghindari tatap muka langsung serta mengurangi
penularan dan penyebaran pandemi.

