Page 41 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 41

32    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi






              Tabel 5 Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan

                                                        Pengawasan
                  Pelaporan Pengawas
                    Ketenagakerjaan                Daring         Luring      Tindak Lanjut    Keterangan
                                                  Ya   Tidak     Ya   Tidak

            1  Melihat kembali hal-hal penting
               yang dicatat saat melakukan
               pada kegiatan pengawasan
               ketenagakerjaan (pembinaan,
               pemeriksaan, pengujian dan
               penyidikan)
            2  Mengurai semua hasil kegiatan
               pengawasan ketenagakerjaan
               dengan merujuk semua catatan
               selama kegiatan pengawasan
               ketenagakerjaan
            3  Mengusulkan tindak lanjut
               berdasarkan analisis secara
               mendalam seluruh hasil
               pengawasan ketenagakerjaan
               berdasarkan fakta, keterangan
               pihak pengusaha, pekerja/
               buruh, ahli K3, dan lain-lain,
               serta membandingkannya
               dengan regulasi yang ada guna
               mendapatkan kesimpulan
               rasional, sahih, kredibel, dan
               komprehensif  sebagai bahan
               pemeriksaan bulan berikutnya
               dan masukan bagi unit kerja
               pengawasan ketenagakerjaan
            4  Menyerahkan laporan pengawas
               ketenagakerjaan setiap bulan









           4.4   Pelayanan Publik

           Pelayanan publik pengawasan ketenagakerjaan tetap akan berjalan pada masa pandemi. Ini untuk memenuhi mandat
           Permenaker Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Ketenagakerjaan. Pelayanan
           publik terkait K3 (SLK3) tetap akan berjalan secara daring guna menghindari tatap muka langsung serta mengurangi
           penularan dan penyebaran pandemi.
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46