Page 39 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 39
30 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
• Pengujian
Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu obyek pengawasan ketenagakerjaan melalui perhitungan,
analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau standar yang
berlaku. Secara prinsip, terdapat dua jenis pengujian: pertama, pengujian norma kerja; dan kedua, pengujian norma
K3. Kedua jenis pengujian ini bertujuan untuk pemenuhan hak-hak pekerja/buruh dan/atau persyaratan K3.
Pengujian norma kerja meliputi sejumlah isu, antara lain: waktu kerja/waktu istirahat, sistem pengupahan, pekerja
perempuan, pekerja anak, jaminan sosial, kesejahteraan, kesusilaan, diskriminasi, hubungan kerja, kebebasan
berserikat, kesempatan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam pelaksanannya,
pengujian norma kerja meliputi dua jenis: pengujian khusus dan pengujian ulang. Konsep khusus dan ulang yang
digunakan sama dengan konsep yang digunakan dalam kegiatan pemeriksaan. Kegiatan pengujian norma kerja ini
dilakukan melalui tahapan-tahapan: pemeriksaan dokumen; pemeriksaan visual; permintaan pertimbangan medis;
perhitungan dan analisis; serta pelaporan hasil pengujian. Hasil pengujian dapat berupa rekomendasi, penetapan,
dan/atau perintah pemenuhan hak-hak pekerja/buruh.
Sementara, pengujian norma K3 jauh lebih kompleks. Pengujian ini meliputi persyaratan K3 yang berkaitan dengan
penggunaan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, lingkungan, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi dan pelayanan
kesehatan kerja. Jenis pengujian norma K3 meliputi: pengujian pertama, berkala, khusus, dan ulang. Satu perbedaan
penting, pengujian norma K3 dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 dan/atau ahli K3.
Pengujian pertama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: persiapan pelaksanaan pengujian di tempat kerja;
pemeriksaan dokumen teknik; pemeriksaan visual; pengetesan, pengukuran, perhitungan dan analisis; serta
pembuatan laporan hasil pengujian. Pengujian berkala dilakukan setelah pengujian pertama, sesuai periode tertentu
serta dilakukan dengan tahapan yang sama dengan pengujian pertama. Pengujian khusus dilakukan berdasarkan
pengaduan masyarakat, permintaan perusahaan dan/atau perintah pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan
yang didasari oleh pengaduan, laporan, berita media atau informasi lain.
Dalam melaksanakan kegiatan pengujian, langkah-langkah pengawas ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1) memastikan menerima penugasan dari pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan
pengujian;
2) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian;
3) Apabila pengujian dilaksanakan oleh suatu perusahaan jasa riksa uji, pengawas ketenagakerjaan memeriksa
persyaratan legal perusahaan jasa riksa uji tersebut;
4) mendampingi perusahaan jasa riksa uji saat perusahaan tersebut melakukan pemeriksaan atau pengujian;
5) memeriksa hasil laporan pengujian dan menyetujui bilamana hasil pengujian layak;
6) menuliskan temuan pengujian dalam akta pengawasan ketenagakerjaan; dan
7) atas nama kepala unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di daerah (di tingkat daerah) atau atas nama Dirjen
Binwasnaker dan K3 (di tingkat pusat), atau menerbitkan ijin pemakaian peralatan yang dimintakan ijin oleh
perusahaan atas nama kepala unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di daerah (di tingkat daerah) atau atas
nama Dirjen Binwasnaker dan K3 (di tingkat pusat).
Pengawas ketenagakerjaan melakukan kontrol ketat pada pengujian yang dilaksanakan oleh perusahaan
jasa riksa uji. Langkah ini untuk menjaga keandalan hasil pengujian sehingga perusahaan terhindar dari
peristiwa kecelakaan atas peralatan yang telah dilakukan pengujian.
• Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan PPNS ketenagakerjaan dalam hal menurut cara yang diatur dalam Hukum
Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang/jelas atas
tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

