Page 39 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 39

30    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           •   Pengujian

           Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu obyek pengawasan  ketenagakerjaan melalui  perhitungan,
           analisis,  pengukuran dan/atau pengetesan sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan  atau  standar yang
           berlaku. Secara prinsip, terdapat dua jenis pengujian: pertama, pengujian norma kerja; dan kedua, pengujian norma
           K3. Kedua jenis pengujian ini bertujuan untuk pemenuhan hak-hak pekerja/buruh dan/atau persyaratan K3.

           Pengujian norma kerja meliputi sejumlah isu, antara lain: waktu kerja/waktu istirahat, sistem pengupahan, pekerja
           perempuan, pekerja anak, jaminan sosial,  kesejahteraan, kesusilaan, diskriminasi, hubungan  kerja, kebebasan
           berserikat, kesempatan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam pelaksanannya,
           pengujian norma kerja meliputi dua jenis: pengujian khusus dan pengujian ulang. Konsep khusus dan ulang yang
           digunakan sama dengan konsep yang digunakan dalam kegiatan pemeriksaan. Kegiatan pengujian norma kerja ini
           dilakukan melalui tahapan-tahapan: pemeriksaan dokumen; pemeriksaan visual; permintaan pertimbangan medis;
           perhitungan dan analisis; serta pelaporan hasil pengujian. Hasil pengujian dapat berupa rekomendasi, penetapan,
           dan/atau perintah pemenuhan hak-hak pekerja/buruh.

           Sementara, pengujian norma K3 jauh lebih kompleks. Pengujian ini meliputi persyaratan K3 yang berkaitan dengan
           penggunaan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, lingkungan, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi dan pelayanan
           kesehatan kerja. Jenis pengujian norma K3 meliputi: pengujian pertama, berkala, khusus, dan ulang. Satu perbedaan
           penting, pengujian norma K3 dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 dan/atau ahli K3.

           Pengujian pertama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: persiapan pelaksanaan pengujian di tempat kerja;
           pemeriksaan dokumen teknik; pemeriksaan visual;  pengetesan, pengukuran, perhitungan dan analisis; serta
           pembuatan laporan hasil pengujian. Pengujian berkala dilakukan setelah pengujian pertama, sesuai periode tertentu
           serta dilakukan dengan tahapan yang sama dengan pengujian pertama. Pengujian khusus dilakukan berdasarkan
           pengaduan masyarakat, permintaan perusahaan dan/atau perintah pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan
           yang didasari oleh pengaduan, laporan, berita media atau informasi lain.
           Dalam melaksanakan kegiatan pengujian, langkah-langkah pengawas ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

           1)  memastikan menerima penugasan  dari pimpinan unit kerja pengawasan  ketenagakerjaan untuk melakukan
               pengujian;
           2)  melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian;
           3)  Apabila pengujian  dilaksanakan oleh  suatu  perusahaan jasa  riksa  uji,  pengawas ketenagakerjaan  memeriksa
               persyaratan legal perusahaan jasa riksa uji tersebut;
           4)  mendampingi perusahaan jasa riksa uji saat perusahaan tersebut melakukan pemeriksaan atau pengujian;
           5)  memeriksa hasil laporan pengujian dan menyetujui bilamana hasil pengujian layak;
           6)  menuliskan temuan pengujian dalam akta pengawasan ketenagakerjaan; dan

           7)  atas nama kepala unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di daerah (di tingkat daerah) atau atas nama Dirjen
               Binwasnaker dan K3 (di tingkat pusat), atau menerbitkan  ijin pemakaian  peralatan yang dimintakan ijin oleh
               perusahaan atas nama kepala unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di daerah (di tingkat daerah) atau atas
               nama Dirjen Binwasnaker dan K3 (di tingkat pusat).



               Pengawas ketenagakerjaan melakukan kontrol ketat pada pengujian yang dilaksanakan oleh perusahaan
               jasa riksa uji. Langkah ini untuk menjaga keandalan hasil pengujian sehingga perusahaan terhindar dari
               peristiwa kecelakaan atas peralatan yang telah dilakukan pengujian.



           •   Penyidikan

           Penyidikan adalah serangkaian tindakan PPNS ketenagakerjaan dalam hal menurut cara yang diatur dalam Hukum
           Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan  bukti yang dengan  bukti tersebut membuat terang/jelas atas
           tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44