Page 34 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 34

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  25






                  pelatihan,  pelaksanaan program,  dan pengawasan) melalui  penetapan kebijakan  tertulis  (peraturan
                  perusahaan - PP atau perjanjian kerja bersama - PKB);
               •   Mempelajari dan mengadopsi sistem perlindungan pekerja perempuan dari diskriminasi (SI LINA NAKER
                  PD), yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan;
               •   Menunjuk personil senior berintegritas yang bertugas menjadi penasihat (advisor) yang akan menjadi
                  tempat bertanya dalam isu perlindungan pekerja/buruh perempuan, dan menyelia (supervisi) tindakan
                  sehari-hari dalam semua proses kerja (perekrutan, pelatihan, pelaksanaan program, dan pengawasan)
                  yang terkait dengan perlindungan pekerja/buruh perempuan;
               •   Bekerja  sama dengan pengawasan ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan  pekerja
                  perempuan di perusahaan; dan
               •   Berbagi informasi dengan perusahaan lain tentang kegiatan-kegiatan di atas demi memperluas upaya
                  perlindungan di tempat kerja.


           Pelatihan

           Pelatihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka memberi pemahaman dan
           peningkatan keterampilan bagi pekerja/buruh dan pengusaha.
           Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

           1.  melaksanakan pelatihan ketenagakerjaan berdasarkan kebutuhan perusahaan;
           2.  menentukan pendekatan media pelatihan: daring, luring atau campuran daring dan luring (hybrid);
           3.  menentukan metode-metode yang akan digunakan  selama  pelatihan (penyampaian  konsep/teori, simulasi,
               diskusi kelompok, games, pleno, focus group discussion (FGD), dll);
           4.  menyiapkan materi pelatihan secara komprehensif (misalnya presentasi-presentasi dalam file elektronik, silabus,
               dan lain-lain)  sehingga peserta mudah memahami seluruh materi yang disampaikan;
           5.  mempersiapkan pelatih atau fasilitator yang memiliki keahlian di bidangnya;
           6.  menyiapkan materi tes awal sebelum dilaksanakan pelatihan, sehingga dapat menyampaikan materi didasari
               kemampuan peserta pelatihan. Juga, melakukan tes  akhir saat  berakhirnya pelatihan untuk mengetahui
               peningkatan pengetahuan, keterampilan  dan sikap kerja peserta;
           7.  dalam hal sebelum melakukan pelatihan secara luring, pengawas  ketenagakerjaan ke lapangan  wajib
               melengkapi  diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
               Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan pelatihan, pengawas  ketenagakerjaan menjalankan uji  kesehatan (tes
               SWAB atau antigen)  yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan  bahwa
               pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;
           8.  menyiapkan formulir ujian dan evaluasi; dan

           9.  menilai hasil peserta pelatihan untuk memastikan kelayakan menerima sertifikat kompetensi.



                 Pertanyaan Kunci:

               •   Apa yang mendasari perusahaan membutuhkan pelatihan ini?
               •   Siapa saja yang perlu mendapatkan manfaat dari pelatihan ini?
               •   Apa kegunaan pelatihan ini bagi perusahaan dan pekerja/buruh dalam menghadapi pandemi?
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39