Page 34 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 34
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 25
pelatihan, pelaksanaan program, dan pengawasan) melalui penetapan kebijakan tertulis (peraturan
perusahaan - PP atau perjanjian kerja bersama - PKB);
• Mempelajari dan mengadopsi sistem perlindungan pekerja perempuan dari diskriminasi (SI LINA NAKER
PD), yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan;
• Menunjuk personil senior berintegritas yang bertugas menjadi penasihat (advisor) yang akan menjadi
tempat bertanya dalam isu perlindungan pekerja/buruh perempuan, dan menyelia (supervisi) tindakan
sehari-hari dalam semua proses kerja (perekrutan, pelatihan, pelaksanaan program, dan pengawasan)
yang terkait dengan perlindungan pekerja/buruh perempuan;
• Bekerja sama dengan pengawasan ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan pekerja
perempuan di perusahaan; dan
• Berbagi informasi dengan perusahaan lain tentang kegiatan-kegiatan di atas demi memperluas upaya
perlindungan di tempat kerja.
Pelatihan
Pelatihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka memberi pemahaman dan
peningkatan keterampilan bagi pekerja/buruh dan pengusaha.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan pelatihan ketenagakerjaan berdasarkan kebutuhan perusahaan;
2. menentukan pendekatan media pelatihan: daring, luring atau campuran daring dan luring (hybrid);
3. menentukan metode-metode yang akan digunakan selama pelatihan (penyampaian konsep/teori, simulasi,
diskusi kelompok, games, pleno, focus group discussion (FGD), dll);
4. menyiapkan materi pelatihan secara komprehensif (misalnya presentasi-presentasi dalam file elektronik, silabus,
dan lain-lain) sehingga peserta mudah memahami seluruh materi yang disampaikan;
5. mempersiapkan pelatih atau fasilitator yang memiliki keahlian di bidangnya;
6. menyiapkan materi tes awal sebelum dilaksanakan pelatihan, sehingga dapat menyampaikan materi didasari
kemampuan peserta pelatihan. Juga, melakukan tes akhir saat berakhirnya pelatihan untuk mengetahui
peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja peserta;
7. dalam hal sebelum melakukan pelatihan secara luring, pengawas ketenagakerjaan ke lapangan wajib
melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan pelatihan, pengawas ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan (tes
SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;
8. menyiapkan formulir ujian dan evaluasi; dan
9. menilai hasil peserta pelatihan untuk memastikan kelayakan menerima sertifikat kompetensi.
Pertanyaan Kunci:
• Apa yang mendasari perusahaan membutuhkan pelatihan ini?
• Siapa saja yang perlu mendapatkan manfaat dari pelatihan ini?
• Apa kegunaan pelatihan ini bagi perusahaan dan pekerja/buruh dalam menghadapi pandemi?

