Page 31 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 31
22 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
excel, word atau pdf. Atau, materi bahkan disiapkan dalam bentuk film pendek yang sudah dibuat secara resmi
oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. Materi penjelasan tersebut berisikan informasi terkait peraturan
ketenagakerjaan yang baru ditetapkan atau diterbitkan;
3) melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa akan kegiatan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan
dalam hal sosialisasi peraturan ketenagakerjaan baru;
4) memerintahkan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk mengikutsertakan seluruh
pekerja/buruh dalam acara sosialisasi tersebut;
5) dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara daring, sambil mencari informasi langsung dari
situasi di tempat kerja, meminta pengelola atau pengurus tempat kerja untuk melakukan tinjauan lapangan
dengan menggunakan aplikasi yang disepakati;
6) dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara luring, melakukan tinjauan lapangan, sehingga
mendapatkan gambaran secara komprehensif kondisi tempat kerja atau tempat yang diduga terjadi pekerjaan;
7) dalam hal sebelum melakukan sosialisasi secara luring, pengawas ketenagakerjaan ke lapangan wajib
melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan sosialisasi, pengawas ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan
(tes SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;
8) sebelum memberikan penjelasan mengenai peraturan ketenagakerjaan yang baru berlaku, melemparkan
pertanyaan-pertanyaan kunci kepada setiap pihak yang ada di tempat-tempat kerja atau tempat yang diduga
sebagai tempat dilakukannya proses kerja tersebut. Pertanyaan-pertanyaan kunci dapat berbunyi sebagai berikut:
Pertanyaan-Pertanyaan Kunci: Pembinaan – Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan Baru
• Apakah peraturan ketenagakerjaan yang baru ini sudah diketahui oleh pemilik atau pengelola atau
pengurus tempat kerja atau pekerja/buruh?
• Sampai sejauhmana pengetahuan tentang peraturan ketenagakerjaan yang baru itu sudah diketahui?
Siapa saja yang sudah mendapatkan materi peraturan ketenagakerjaan tersebut?
• Apa situasi yang berbeda di tempat kerja sebelum dan sesudah peraturan ketenagakerjaan ini ditetapkan
atau diterbitkan?
9) secara sistematis menjelaskan kepada peserta sosialisasi peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
berdasarkan kurun waktu ketentuan norma ketenagakerjaan; baik dari tinjauan sosiologis, ekonomi, politik,
hukum ketenagakerjaan serta kemanfaatannya terhadap perusahaan;
10) membuka ruang tanya-jawab dan diskusi dengan pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja dan pekerja/
buruh peserta sosialisasi untuk mendapatkan umpan balik dan pemahaman yang komprehensif dari sosialisasi
yang telah dilakukan;
11) sebagai bagian dari pembinaan, dapat meminta pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk
menginformasikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen terkait ketenagakerjaan yang sudah dimiliki oleh
perusahaan sebagai contoh;
12) menyampaikan kesimpulan dari materi sosialisasi yang sudah dilaksanakan dan meminta perusahaan untuk
memenuhi ketentuan tersebut;
13) menjelaskan bahwa pendampingan intensif akan dilakukan sampai tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai
tempat dilakukannya pekerjaan memenuhi (compliance) semua peraturan ketenagakerjaan;
14) menentukan dan memastikan kembali jadwal pembinaan melalui sosialisasi dan pendampingan; dan
15) mencatat dan melaporkan hasil pembinaan.
Pendampingan
Kegiatan ini adalah salah satu hal yang dapat dilakukan pengawas ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan
memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Biasanya, kegiatan

