Page 31 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 31

22    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





               excel, word atau pdf. Atau, materi bahkan disiapkan dalam bentuk film pendek yang sudah dibuat secara resmi
               oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. Materi penjelasan tersebut berisikan informasi terkait peraturan
               ketenagakerjaan yang baru ditetapkan atau diterbitkan;
           3)  melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa akan kegiatan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan
               dalam hal sosialisasi peraturan ketenagakerjaan baru;
           4)  memerintahkan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk mengikutsertakan seluruh
               pekerja/buruh dalam acara sosialisasi tersebut;
           5)  dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara daring, sambil mencari informasi langsung dari
               situasi di tempat kerja, meminta pengelola atau pengurus  tempat kerja untuk melakukan  tinjauan lapangan
               dengan menggunakan aplikasi yang disepakati;
           6)  dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara luring, melakukan tinjauan lapangan, sehingga
               mendapatkan gambaran secara komprehensif kondisi tempat kerja atau tempat yang diduga terjadi pekerjaan;
           7)  dalam  hal  sebelum  melakukan sosialisasi  secara  luring,  pengawas ketenagakerjaan  ke  lapangan wajib
               melengkapi  diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
               Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan sosialisasi,  pengawas  ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan
               (tes SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
               pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;
           8)  sebelum memberikan penjelasan mengenai peraturan ketenagakerjaan yang baru berlaku, melemparkan
               pertanyaan-pertanyaan kunci kepada setiap pihak yang ada di tempat-tempat kerja atau tempat yang diduga
               sebagai tempat dilakukannya proses kerja tersebut. Pertanyaan-pertanyaan kunci dapat berbunyi sebagai berikut:



                 Pertanyaan-Pertanyaan Kunci: Pembinaan – Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan Baru

               •   Apakah  peraturan ketenagakerjaan yang baru ini sudah diketahui oleh pemilik atau pengelola atau
                  pengurus tempat kerja atau pekerja/buruh?
               •   Sampai sejauhmana pengetahuan tentang peraturan ketenagakerjaan yang baru itu sudah diketahui?
                  Siapa saja yang sudah mendapatkan materi peraturan ketenagakerjaan tersebut?
               •   Apa situasi yang berbeda di tempat kerja sebelum dan sesudah peraturan ketenagakerjaan ini ditetapkan
                  atau diterbitkan?


           9)  secara sistematis menjelaskan kepada peserta sosialisasi  peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
               berdasarkan kurun waktu ketentuan norma ketenagakerjaan; baik  dari  tinjauan  sosiologis,  ekonomi,  politik,
               hukum ketenagakerjaan serta kemanfaatannya terhadap perusahaan;
           10)  membuka ruang tanya-jawab dan diskusi dengan pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja dan pekerja/
               buruh peserta sosialisasi untuk mendapatkan umpan balik dan pemahaman yang komprehensif dari sosialisasi
               yang telah dilakukan;
           11)  sebagai bagian dari pembinaan, dapat meminta pemilik atau pengelola atau pengurus  tempat kerja untuk
               menginformasikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen terkait ketenagakerjaan yang sudah dimiliki oleh
               perusahaan sebagai contoh;

           12)  menyampaikan kesimpulan dari materi sosialisasi  yang sudah dilaksanakan dan meminta perusahaan  untuk
               memenuhi ketentuan  tersebut;
           13)  menjelaskan bahwa pendampingan intensif akan dilakukan sampai tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai
               tempat dilakukannya pekerjaan memenuhi (compliance) semua peraturan ketenagakerjaan;
           14)  menentukan dan memastikan kembali jadwal pembinaan melalui sosialisasi dan pendampingan; dan
           15)  mencatat dan melaporkan hasil pembinaan.


           Pendampingan

           Kegiatan ini adalah salah satu hal yang dapat dilakukan pengawas ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan
           memenuhi kebutuhan  perusahaan  dalam menyelesaikan permasalahan  ketenagakerjaan. Biasanya, kegiatan
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36