Page 29 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 29

20    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





               Merujuk dari semua Surat Edaran Direktur Jenderal yang telah disebutkan di atas, pengawas ketenagakerjaan
               perlu memperhatikan langkah-langkah pelaksanaan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi
               yang dapat disimpulkan lebih lanjut sebagai berikut:


              Tabel 3 Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan


                   Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan              Memenuhi     Tindak Lanjut    Keterangan
                            Ketenagakerjaan                      Ya    Tidak

            1)  menyiapkan alat elektronik yang tersambung
               dengan jaringan internet, seperti telepon genggam,
               laptop, komputer, dll.
            2)  menyiapkan materi dan formulir yang dapat
               diakses secara daring. Unit kerja pengawasan
               ketenagakerjaan dapat mengembangkannya dengan
               menggunakan aplikasi google form, monkey survey,
               atau aplikasi lainnya.
            3)  mempersiapkan email masing-masing dari
               pengawas ketenagakerjaan

            4)  mengetahui dan memahami cara kerja aplikasi
               penyimpanan virtual seperti google drive
            5)  berkoordinasi dengan perusahaan sebelum
               melakukan pemeriksaan melalui daring
            6)  dalam hal sebelum melakukan kegiatan secara
               luring, pengawas ketenagakerjaan ke lapangan wajib
               melengkapi  diri dengan alat pelindung diri (APD)
               berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja
               Pengawasan Ketenagakerjaan;
            7)  Sesudah melakukan pembinaan secara luring,
               pengawas ketenagakerjaan menjalankan uji
               kesehatan (tes swab PCR atau Antigen) yang
               disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
               untuk menandakan bahwa pengawas
               ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah
               melakukan penugasan.


           Sementara, langkah setiap macam kegiatan pembinaan dapat dijelaskan sebagai berikut:

           Sosialisasi
           Sosialisasi  adalah kegiatan  penyebaran (diseminasi)  informasi mengenai peraturan perundang-undangan
           ketenagakerjaan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja dan pekerja/buruh yang dilakukan oleh
           pengawas ketenagakerjaan. Sosialisasi memiliki dua kategori. Pertama, sosialisasi bagi perusahaan yang baru berdiri.
           Kedua, sosialisasi tentang peraturan ketenagakerjaan yang baru.
           Dalam melakukan kegiatan sosialisasi perusahaan baru di masa pandemi, para pengawas ketenagakerjaan perlu
           melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

           1)  dapat membentuk suatu tim sosialisasi dari pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan agar sosialisasi
               dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh;

           2)  dalam hal melakukan sosialisasi secara daring maupun luring, menyiapkan materi sosialisasi seluruh ketentuan
               ketenagakerjaan yang berlaku. Materi dapat disiapkan dalam bentuk program komputer seperti powerpoint, excel,
               word atau pdf. Atau, materi bahkan disiapkan dalam bentuk film pendek yang sudah dibuat secara resmi oleh unit
               kerja pengawasan ketenagakerjaan. Materi penjelasan tersebut meliputi norma sebelum bekerja, saat bekerja
               dan pasca kerja, termasuk di dalamnya norma K3;
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34