Page 24 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 24

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  15





                 Produk Rumusan Kebijakan terkait Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia untuk Mewaspadai
               COVID-19; dan Kembali Bekerja dengan Aman


               1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
                  Kesehatan Kerja Nomor B.5/51/AS0202/I/2020 Tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia
                  Berat Yang Tidak Diketahui Penyebabnya Pada Pekerja, 24 Januari 2020;
               2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
                  Kesehatan Kerja Nomor 5/193/AS.02.02/III/2020 Tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Penyebaran
                  COVID-19 di Tempat Kerja, 12 Maret 2020;
               3.  Surat  Direktur Jenderal  Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
                  Kerja  No.  5/228/AS.03.00/IV/2020,  Tentang Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan  Pada Pandemi
                  COVID-19, 8 April 2020;
               4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
                  Kerja No. 5/334/AS.02.02/IX/2020 Tentang Antisipasi Meningkatnya Kasus Konfirmasi COVID-19 Di Tempat
                  Kerja, 28 September 2020;
               5.  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
                  Kerja  No.5/36/HM.01/IV/2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan  Usaha
                  dalam Menghadapi Pandemi COVID-19;

               6.  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
                  Kerja No.5/76/HM.01/VII/2020 tentang Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kembali Bekerja
                  dalam Pencegahan Penularan COVID-19;

               7.  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
                  Kerja No.5/77/HM.01/VII/2020  tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan  Usaha
                  Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Usaha Kecil dan Menengah
                  (UKM);
               8.  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
                  Kerja  No.5/151/AS.02/XI/2020  tentang Pedoman Kesehatan  dan Keselamatan  Kerja  (K3)  Pelaksanaan
                  Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pada Masa Pandemi COVID-19;
               9.  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan
                  Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19;
               10.  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana
                  Keberlangsungan  Usaha  Dalam  Menghadapi Pandemi Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  di
                  Perusahaan;
               11.  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNo.M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan
                  Pekerja/Buruh dalam Program JKK pada kasus PAK Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

               12.  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
                  Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Penyakit; dan
               13.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.317 tahun 2020 tentang Senam Pekerja Sehat.




           2.     Metode Pengawasan Ketenagakerjaan Daring dan Luring
           Isu penting dalam respons pengawasan ketenagakerjaan Indonesia di masa pandemi COVID-19 tahun 2020 adalah
           penggunaan jaringan internet selama masa pandemi. Sehingga, pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia memiliki
           dua metode  pengawasan ketenagakerjaan: dalam  jaringan (daring)  dan luar  jaringan (luring)  serta  campuran
           keduanya.
           Penggunaan dua  metode  ini  bertujuan untuk: pertama, memberi perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan
           dari tertularnya virus; kedua, memastikan terselenggaranya tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk
           berkontribusi pada perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha; dan ketiga, berkontribusi produktivitas
           nasional, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29