Page 24 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 24
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 15
Produk Rumusan Kebijakan terkait Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia untuk Mewaspadai
COVID-19; dan Kembali Bekerja dengan Aman
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nomor B.5/51/AS0202/I/2020 Tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia
Berat Yang Tidak Diketahui Penyebabnya Pada Pekerja, 24 Januari 2020;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nomor 5/193/AS.02.02/III/2020 Tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Penyebaran
COVID-19 di Tempat Kerja, 12 Maret 2020;
3. Surat Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja No. 5/228/AS.03.00/IV/2020, Tentang Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Pandemi
COVID-19, 8 April 2020;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja No. 5/334/AS.02.02/IX/2020 Tentang Antisipasi Meningkatnya Kasus Konfirmasi COVID-19 Di Tempat
Kerja, 28 September 2020;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja No.5/36/HM.01/IV/2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha
dalam Menghadapi Pandemi COVID-19;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja No.5/76/HM.01/VII/2020 tentang Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kembali Bekerja
dalam Pencegahan Penularan COVID-19;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja No.5/77/HM.01/VII/2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha
Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Usaha Kecil dan Menengah
(UKM);
8. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja No.5/151/AS.02/XI/2020 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pada Masa Pandemi COVID-19;
9. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan
Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19;
10. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana
Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Perusahaan;
11. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNo.M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan
Pekerja/Buruh dalam Program JKK pada kasus PAK Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
12. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Penyakit; dan
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.317 tahun 2020 tentang Senam Pekerja Sehat.
2. Metode Pengawasan Ketenagakerjaan Daring dan Luring
Isu penting dalam respons pengawasan ketenagakerjaan Indonesia di masa pandemi COVID-19 tahun 2020 adalah
penggunaan jaringan internet selama masa pandemi. Sehingga, pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia memiliki
dua metode pengawasan ketenagakerjaan: dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) serta campuran
keduanya.
Penggunaan dua metode ini bertujuan untuk: pertama, memberi perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan
dari tertularnya virus; kedua, memastikan terselenggaranya tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk
berkontribusi pada perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha; dan ketiga, berkontribusi produktivitas
nasional, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

