Page 23 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 23

14    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           Banyak  strategi  penting terkait  pengawasan ketenagakerjaan  yang dilakukan oleh  Kementerian Ketenagakerjaan
           Republik Indonesia sejak Januari 2020. Dua di antaranya adalah:
           1.  Merumuskan kebijakan panduan yang efektif untuk kembali bekerja dengan aman;

           2.  Menerapkan pedoman kebijakan nasional untuk kembali bekerja dengan aman di tingkat tempat kerja.

           Sementara, strategi-strategi terkait lainnya adalah:

           1.  Mendorong pimpinan perusahaan, Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo),  serikat  pekerja/buruh (SP/SB),
               Asosiasi  K3 untuk melaksanakan pencegahan  COVID-19  di perusahaan  dalam rangka perlindungan  pekerja/
               buruh;

           2.  Mendukung perusahaan tetap produktif dan aman sambil beradaptasi dengan COVID-19 melalui perencanaan
               keberlangsungan usaha;
           3.  Mendukung penerapan COVID-19 sebagai penyakit akibat kerja melalui dengan mewajibkan pelaksanaan Program
               Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi pekerja/buruh dari tertularnya COVID-19 akibat kerja;
           4.  Meningkatkan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19;
           5.  Meningkatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan;
           6.  Melaksanakan sosialisasi, informasi dan publikasi upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat
               kerja dengan teknologi Informasi dan melalui berbagai media.



              Gambar 2 Respons Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia pada Pandemi COVID-19









                                                                               SE Dirjen,
                                                                               28 Sept 2020
                                                                Kepmenaker
                                                    SE Dirjen,   No.312,
                                                                27 Mei 2020
                                                    8 Apr 2020
                                          SE Dirjen,
                                          12 Mar 2020


                                 SE Dirjen,
                                 24 Jan 2020






           Wujud dari perumusan,  penerapan dan penyebarluasan kebijakan adalah dengan  tersedianya satu keputusan
           tingkat menteri dan empat surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
           Ketenagakerjaan dan K3, mulai Januari 2020 hingga September 2020. Hal yang diatur dalam kelima kebijakan tersebut
           adalah mempertahankan mekanisme yang ada, sambil memasukkan strategi penggunaan jaringan internet dalam
           kegiatan-kegiatan pengawasan ketenagakerjaan.
           Sementara, untuk isu tahap dan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan sebelum pandemi tetap berlaku,
           baik yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan pada masa  pre  employement,  during employment  dan  post
           employment.
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28