Page 23 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 23
14 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Banyak strategi penting terkait pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia sejak Januari 2020. Dua di antaranya adalah:
1. Merumuskan kebijakan panduan yang efektif untuk kembali bekerja dengan aman;
2. Menerapkan pedoman kebijakan nasional untuk kembali bekerja dengan aman di tingkat tempat kerja.
Sementara, strategi-strategi terkait lainnya adalah:
1. Mendorong pimpinan perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/buruh (SP/SB),
Asosiasi K3 untuk melaksanakan pencegahan COVID-19 di perusahaan dalam rangka perlindungan pekerja/
buruh;
2. Mendukung perusahaan tetap produktif dan aman sambil beradaptasi dengan COVID-19 melalui perencanaan
keberlangsungan usaha;
3. Mendukung penerapan COVID-19 sebagai penyakit akibat kerja melalui dengan mewajibkan pelaksanaan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi pekerja/buruh dari tertularnya COVID-19 akibat kerja;
4. Meningkatkan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19;
5. Meningkatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan;
6. Melaksanakan sosialisasi, informasi dan publikasi upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat
kerja dengan teknologi Informasi dan melalui berbagai media.
Gambar 2 Respons Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia pada Pandemi COVID-19
SE Dirjen,
28 Sept 2020
Kepmenaker
SE Dirjen, No.312,
27 Mei 2020
8 Apr 2020
SE Dirjen,
12 Mar 2020
SE Dirjen,
24 Jan 2020
Wujud dari perumusan, penerapan dan penyebarluasan kebijakan adalah dengan tersedianya satu keputusan
tingkat menteri dan empat surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan K3, mulai Januari 2020 hingga September 2020. Hal yang diatur dalam kelima kebijakan tersebut
adalah mempertahankan mekanisme yang ada, sambil memasukkan strategi penggunaan jaringan internet dalam
kegiatan-kegiatan pengawasan ketenagakerjaan.
Sementara, untuk isu tahap dan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan sebelum pandemi tetap berlaku,
baik yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan pada masa pre employement, during employment dan post
employment.

