Page 27 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 27

18    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi




           IV. TATA CARA



                     PENGAWASAN




                     KETENAGAKERJAAN



                     DI MASA PANDEMI









































               Tata cara pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi pada dasarnya tetap menerapkan tata cara
               pengawasan ketenagakerjaan yang umum atau telah dilaksanakan di masa bukan pandemi. Sebab,
               tata cara yang dikenal selama ini merupakan perwujudan dari penerapan aspek manajemen yang utuh:
               perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Aspek teknis pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi
               juga tetap melekat dengan alur proses  yang sudah diatur dan terstruktur selama ini.



           4.1 Tahap Perencanaan
           Dalam merencanakan pengawasan ketenagakerjaan, para pengawas ketenagakerjaan perlu:

           1)  Membaca dokumen rencana kerja unit pengawasan ketenagakerjaan sebagai rujukan awal pelaksanaan kegiatan
               pengawasan ketenagakerjaan;

           2)  Mengidentifikasi tempat-tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai tempat dilakukannya proses kerja dan
               lokasinya tersebut di mana pelaksanaan kegiatan pengawasan akan dilakukan;
           3)  Menentukan  kegiatan pengawasan  ketenagakerjaan yang akan dilakukan:  pembinaan, pemeriksaan, atau
               penyidikan;
           4)  Mengidentifikasi lokasi perusahaan-perusahaan berdasarkan zonasi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
               menangani isu penanggulangan bencana;
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32