Page 27 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 27
18 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
IV. TATA CARA
PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
DI MASA PANDEMI
Tata cara pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi pada dasarnya tetap menerapkan tata cara
pengawasan ketenagakerjaan yang umum atau telah dilaksanakan di masa bukan pandemi. Sebab,
tata cara yang dikenal selama ini merupakan perwujudan dari penerapan aspek manajemen yang utuh:
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Aspek teknis pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi
juga tetap melekat dengan alur proses yang sudah diatur dan terstruktur selama ini.
4.1 Tahap Perencanaan
Dalam merencanakan pengawasan ketenagakerjaan, para pengawas ketenagakerjaan perlu:
1) Membaca dokumen rencana kerja unit pengawasan ketenagakerjaan sebagai rujukan awal pelaksanaan kegiatan
pengawasan ketenagakerjaan;
2) Mengidentifikasi tempat-tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai tempat dilakukannya proses kerja dan
lokasinya tersebut di mana pelaksanaan kegiatan pengawasan akan dilakukan;
3) Menentukan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang akan dilakukan: pembinaan, pemeriksaan, atau
penyidikan;
4) Mengidentifikasi lokasi perusahaan-perusahaan berdasarkan zonasi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
menangani isu penanggulangan bencana;

