Page 30 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 30

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  21




           3)  melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa akan dilakukan kegiatan pembinaan pengawasan
               ketenagakerjaan;
           4)  memerintahkan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk mengikutsertakan seluruh
               pekerja/buruh dalam acara sosialisasi tersebut;

           5)  dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara daring, meminta pengelola atau pengurus tempat
               kerja untuk melakukan tinjauan lapangan dengan menggunakan aplikasi yang disepakati;
           6)  dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara luring, melakukan tinjauan lapangan, sehingga
               mendapatkan gambaran secara komprehensif kondisi tempat kerja atau tempat yang diduga terjadi pekerjaan;
           7)  dalam  hal  sebelum  melakukan sosialisasi  secara  luring,  pengawas ketenagakerjaan  ke  lapangan wajib
               melengkapi  diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
               Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan sosialisasi,  pengawas  ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan
               (tes SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
               pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;
           8)  sebelum memberikan penjelasan mengenai norma-norma yang berlaku, melemparkan pertanyaan-pertanyaan
               kunci kepada setiap pihak yang ada di tempat-tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai tempat dilakukannya
               proses kerja tersebut. Pertanyaan-pertanyaan kunci dapat berbunyi sebagai berikut:

                 Pertanyaan-Pertanyaan Kunci: Pembinaan – Sosialisasi Perusahaan Baru


               •   Apakah pendirian tempat kerja sudah dilakukan berdasarkan analisis berbasis risiko yang disyaratkan
                  oleh Negara?
               •   Apakah  pada waktu pendirian tempat kerja, informasi tentang peraturan ketenagakerjaan sudah
                  dipahami oleh pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja?

               •   Peraturan ketenagakerjaan apa saja  yang pemilik  atau  pengelola atau  pengurus tempat  kerja  dan
                  pekerja/buruh ketahui?
               •   Berapa banyak yang sudah mengetahui cara menerapkan  peraturan-peraturan ketenagakerjaan
                  tersebut?


           9)  secara sistematis menjelaskan kepada peserta sosialisasi  peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
               berdasarkan kurun waktu ketentuan  norma ketenagakerjaan,  baik dari  tinjauan  sosiologis,  ekonomi,  politik,
               hukum ketenagakerjaan serta kemanfaatannya terhadap perusahaan;

           10)  membuka ruang tanya-jawab dan diskusi dengan pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja dan pekerja/
               buruh peserta sosialisasi untuk mendapatkan umpan balik dan pemahaman yang komprehensif dari sosialisasi
               yang telah dilakukan;
           11)  sebagai bagian dari pembinaan, dapat meminta pemilik atau pengelola atau pengurus  tempat kerja untuk
               menginformasikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen terkait ketenagakerjaan yang sudah dimiliki oleh
               perusahaan sebagai contoh;
           12)  menyampaikan kesimpulan dari materi sosialisasi  yang sudah dilaksanakan dan meminta perusahaan  untuk
               memenuhi ketentuan  tersebut;
           13)  menjelaskan bahwa pendampingan intensif akan dilakukan sampai tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai
               tempat dilakukannya pekerjaan memenuhi (compliance) semua peraturan ketenagakerjaan;
           14)  menentukan dan memastikan kembali jadwal pembinaan melalui sosialisasi; dan
           15)  mencatat dan melaporkan hasil pembinaan.
           Sementara, untuk melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang baru terbit di
           masa pandemi, para pengawas ketenagakerjaan perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
           1)  dapat membentuk suatu tim sosialisasi yang terdiri dari pengawas ketenagakerjaan yang memiliki dasar keilmuan
               norma kerja dan keselamatan kerja. Langkah ini bertujuan agar sosialisasi dilakukan secara komprehensif atau
               menyeluruh;

           2)  dalam hal melakukan sosialisasi secara daring maupun luring, menyiapkan materi sosialisasi seluruh ketentuan
               ketenagakerjaan yang berlaku. Materi dapat disiapkan dalam bentuk program komputer seperti  powerpoint,
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35