Page 30 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 30
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 21
3) melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa akan dilakukan kegiatan pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan;
4) memerintahkan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk mengikutsertakan seluruh
pekerja/buruh dalam acara sosialisasi tersebut;
5) dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara daring, meminta pengelola atau pengurus tempat
kerja untuk melakukan tinjauan lapangan dengan menggunakan aplikasi yang disepakati;
6) dalam hal sebelum atau setelah melakukan sosialisasi secara luring, melakukan tinjauan lapangan, sehingga
mendapatkan gambaran secara komprehensif kondisi tempat kerja atau tempat yang diduga terjadi pekerjaan;
7) dalam hal sebelum melakukan sosialisasi secara luring, pengawas ketenagakerjaan ke lapangan wajib
melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan sosialisasi, pengawas ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan
(tes SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;
8) sebelum memberikan penjelasan mengenai norma-norma yang berlaku, melemparkan pertanyaan-pertanyaan
kunci kepada setiap pihak yang ada di tempat-tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai tempat dilakukannya
proses kerja tersebut. Pertanyaan-pertanyaan kunci dapat berbunyi sebagai berikut:
Pertanyaan-Pertanyaan Kunci: Pembinaan – Sosialisasi Perusahaan Baru
• Apakah pendirian tempat kerja sudah dilakukan berdasarkan analisis berbasis risiko yang disyaratkan
oleh Negara?
• Apakah pada waktu pendirian tempat kerja, informasi tentang peraturan ketenagakerjaan sudah
dipahami oleh pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja?
• Peraturan ketenagakerjaan apa saja yang pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja dan
pekerja/buruh ketahui?
• Berapa banyak yang sudah mengetahui cara menerapkan peraturan-peraturan ketenagakerjaan
tersebut?
9) secara sistematis menjelaskan kepada peserta sosialisasi peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
berdasarkan kurun waktu ketentuan norma ketenagakerjaan, baik dari tinjauan sosiologis, ekonomi, politik,
hukum ketenagakerjaan serta kemanfaatannya terhadap perusahaan;
10) membuka ruang tanya-jawab dan diskusi dengan pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja dan pekerja/
buruh peserta sosialisasi untuk mendapatkan umpan balik dan pemahaman yang komprehensif dari sosialisasi
yang telah dilakukan;
11) sebagai bagian dari pembinaan, dapat meminta pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk
menginformasikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen terkait ketenagakerjaan yang sudah dimiliki oleh
perusahaan sebagai contoh;
12) menyampaikan kesimpulan dari materi sosialisasi yang sudah dilaksanakan dan meminta perusahaan untuk
memenuhi ketentuan tersebut;
13) menjelaskan bahwa pendampingan intensif akan dilakukan sampai tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai
tempat dilakukannya pekerjaan memenuhi (compliance) semua peraturan ketenagakerjaan;
14) menentukan dan memastikan kembali jadwal pembinaan melalui sosialisasi; dan
15) mencatat dan melaporkan hasil pembinaan.
Sementara, untuk melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang baru terbit di
masa pandemi, para pengawas ketenagakerjaan perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) dapat membentuk suatu tim sosialisasi yang terdiri dari pengawas ketenagakerjaan yang memiliki dasar keilmuan
norma kerja dan keselamatan kerja. Langkah ini bertujuan agar sosialisasi dilakukan secara komprehensif atau
menyeluruh;
2) dalam hal melakukan sosialisasi secara daring maupun luring, menyiapkan materi sosialisasi seluruh ketentuan
ketenagakerjaan yang berlaku. Materi dapat disiapkan dalam bentuk program komputer seperti powerpoint,

