Page 33 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 33

24    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           7)  mendiskusikan dan memberi masukan untuk pemecahan masalah atau pemenuhan kebutuhan;

           8)  menentukan dan memastikan kembali jadwal pembinaan melalui sosialisasi dan pendampingan; dan
           9)  mencatat dan melaporkan hasil pembinaan.

           Saran Teknis

           Kegiatan ini merupakan respons pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan yang menghadapi permasalahan atau
           isu ketenagakerjaan yang bersifat spesifik/khusus. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan
           yang menguasai isu  (kompeten),  kuat dalam menganalisis,  dan memiliki  pengalaman kerja  yang cukup panjang.
           Kegiatan ini mendorong upaya pengawas ketenagakerjaan menjadi bagian dari pemecah permasalahan (problem
           solver)  perusahaan, yang dapat berimplikasi pada pelaksanaan peraturan perundang-undangan.  Untuk menjadi
           seorang penasihat, pengawas ketenagakerjaan didorong untuk selalu belajar dan  meningkatkan kompetensi dan
           profesionalitas. Sehingga, nasihat tersebut dapat menyumbang kepada perlindungan kesejahteraan pekerja/buruh,
           keberlangsungan usaha dan  peningkatan produktivitas perusahaan.
           Dalam proses pemberian saran teknis, pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

           1)  mempelajari, dan menganalisis informasi berkaitan dengan kasus atau isu yang diberikan oleh perusahaan;
           2)  mempersiapkan dan mempresentasikan materi sebagai materi usulan pemecahan masalah kepada perusahaan;
           3)  mendorong diskusi di dalam perusahaan untuk menyusun atau memperkuat kebijakan dan mencegah munculnya
               isu/permasalahan yang sama di kemudian hari;
           4)  memerintahkan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk mengikutsertakan pihak-pihak
               yang dapat menyumbang pencegahan isu/permasalahan yang sama di kemudian hari;

           5)  dalam hal sebelum melakukan penasihatan teknis secara luring, pengawas ketenagakerjaan ke lapangan wajib
               melengkapi  diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
               Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan penasihatan teknis, pengawas ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan
               (tes SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
               pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;

           6)  menentukan dan memastikan kembali jadwal pembinaan melalui sosialisasi dan pendampingan; dan
           7)  mencatat dan melaporkan hasil pembinaan.


                 Pandemi dan Kekerasan pada Pekerja/Buruh Perempuan

               Pandemi COVID-19 memberi pengaruh signifikan kepada pekerja/buruh, baik laki-laki maupun perempuan.
               Perempuan yang umumnya banyak bekerja paruh waktu atau bekerja di sektor jasa yang banyak terdampak
               COVID-19  tak sedikit  yang lebih  mudah kehilangan pekerjaan. Suatu  perusahaan melaporkan bahwa
               perusahaannya menerapkan protokol K3 dengan ketat. Namun, ternyata, ada pelaporan yang menjelaskan
               bahwa petugas pengamanan perusahaan terlalu keras dalam menerapkan protokol, terutama kepada pekerja/
               buruh perempuan. Sementara, perlakuan lebih halus dilakukan pada pekerja/buruh laki-laki. Pengusaha atau
               pengelola perusahaan khawatir isu ini akan berkembang jauh, misalnya pelecehan seksual dan diskriminasi.
               Karenanya, pengelola perusahaan meminta pengawas ketenagakerjaan memberikan nasihat.

               Setelah ditugaskan memberikan nasihat, seorang pengawas ketenagakerjaan mempelajari kasus ini. Setelah
               menganalisisnya dengan  cermat, ia melihat sejumlah hal yang harus dilihat. Pertama, ia melihat bahwa
               pengetahuan tentang isu COVID-19 dan pelecehan seksual merupakan hal yang baru. Kedua, perusahaan
               belum memiliki sistem untuk memberi perlindungan,  khususnya  bagi pekerja perempuan  di perusahaan
               tersebut.
               Akhirnya, ia merekomendasikan perusahaan untuk:

               •   •   mengisi dan secara teratur memperbaharui pengisian Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan
                  Pengawasan Ketenagakerjaan  dan Keselamatan  dan Kesehatan  Kerja  No.  5/334/AS.02.02/IX/2020
                  Tentang Antisipasi Meningkatnya Kasus Konfirmasi COVID-19 di Tempat Kerja, 28 Sepetember 2020;
               •   Meningkatkan perlindungan bagi pekerja/buruh dan manajemen perempuan di perusahaan tersebut dari
                  diskriminasi, pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya dalam semua proses kerja (perekrutan,
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38