Page 32 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 32
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 23
dilakukan terhadap perusahaan yang baru berdiri atau sedang mengembangkan perusahaannya dan berupaya
memenuhi sejumlah peraturan ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan harus secara intensif melakukan
pendampingan. Ia juga harus fokus dalam mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan, sehingga hal itu dapat
memberi perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
Dalam proses pendampingan, pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) setelah mendapatkan permintaan dari perusahaan atau tempat kerja, mengidentifikasi dan merumuskan
permasalahan atau kebutuhan dari perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan juga perlu mengidentifikasi dan
mengumpulkan dokumen-dokumen yang tersedia dan dapat menjadi rujukan dalam pemberian pendampingan
bagi perusahaan dalam mengatasi kebutuhan tersebut;
2) melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa akan kegiatan pendampingan dalam rangka pembinaan
pengawasan ketenagakerjaan;
3) dalam hal melakukan pendampingan secara daring maupun luring, menyiapkan materi yang terkait dengan isu
pendampingan. Materi dapat disiapkan dalam bentuk program komputer seperti powerpoint, excel, word atau pdf.
Materi-materi tersebut dapat berisikan cara-cara penyelesaian masalah atau pemenuhan kebutuhan serta jangka
waktu;
Pendampingan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Di suatu daerah akan berdiri perusahaan skala besar berstatus perusahaan dengan modal asing (PMA).
Pengawas ketenagakerjaan yang peka dan profesional tentu berpikir bahwa perusahaan tersebut akan banyak
membutuhkan tenaga kerja (lowongan kerja) baru. Guna menghindari kecemburuan dan permasalahan
sosial bagi penduduk lokal, seorang pengawas ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk memberikan
kesempatan penduduk lokal bekerja di perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, banyak di antara penduduk lokal tidak memiliki keterampilan yang diminta atau dipersyaratkan
oleh perusahaan. Sehingga, perusahaan sulit untuk menerima mereka sebagai pekerja/buruh. Pengawas
ketenagakerjaan berkoordinasi dengan pemerintah lokal untuk menerbitkan kebijakan agar perusahaan
mengadakan dan membiayai pelatihan bagi pekerja/buruh lokal.
Karena kewenangannya memasuki tempat kerja digunakan sebaik-baiknya, sang pengawas ketenagakerjaan
mengetahui proses bisnis, dan kondisi tempat kerja. Ia juga mampu menganalisis kekuatan, kebutuhan dan
tantangan yang dihadapi oleh perusahaan. Atas dasar pengetahuan ini, ia menganalisis bahwa perusahaan
dapat menerapkan model pemberdayaan bagi penduduk lokal agar penduduk lokal mampu memenuhi
kriteria menjadi pekerja/buruh yang disyaratkan oleh perusahaan.
Pengawas ketenagakerjaan tersebut menyarankan agar perusahaan menggunakan dana pengembangan
perusahaan (corporate development/CD) atau tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/
CSR) untuk penyelenggaraan pelatihan peningkatan keterampilan bagi penduduk lokal. Dengan program
pelatihan itu, perusahaan mengidentifikasi bahwa jumlah penduduk lokal yang memenuhi syarat masuk
sebagai pekerja/buruh perusahaan lebih banyak daripada sebelumnya.
Di sinilah pengawas ketenagakerjaan berperan sebagai collaborator. Ia mendampingi dan bekerja sama
dengan perusahaan untuk mencegah gejolak sosial yang akan terjadi bila isu perekrutan penduduk lokal
tidak dilakukan hanya karena isu penduduk lokal gagal memenuhi syarat atau tingkat keterampilan yang
diperlukan.
4) memerintahkan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk mengikutsertakan pihak-pihak
yang dapat menyumbang pemenuhan kebutuhan perusahaan, termasuk pelibatan pekerja/buruh terpilih;
5) dalam hal sebelum atau setelah melakukan pendampingan secara daring, sambil mencari informasi langsung
dari situasi di tempat kerja, meminta pengelola atau pengurus tempat kerja untuk menunjukkan hal-hal yang
mengganggu dan berpeluang membantu pemecahan masalah/kebutuhan;
6) dalam hal sebelum melakukan pendampingan secara luring, pengawas ketenagakerjaan ke lapangan wajib
melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan pendampingan, pengawas ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan
(tes SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;

