Page 32 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 32

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  23




           dilakukan terhadap perusahaan yang baru berdiri atau sedang mengembangkan  perusahaannya dan berupaya
           memenuhi sejumlah peraturan ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan harus secara intensif melakukan
           pendampingan. Ia juga harus fokus dalam mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan, sehingga hal itu dapat
           memberi perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
           Dalam proses pendampingan, pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
           1)  setelah  mendapatkan  permintaan  dari  perusahaan  atau  tempat  kerja,  mengidentifikasi  dan  merumuskan
               permasalahan  atau  kebutuhan  dari  perusahaan.  Pengawas  ketenagakerjaan  juga  perlu  mengidentifikasi  dan
               mengumpulkan dokumen-dokumen yang tersedia dan dapat menjadi rujukan dalam pemberian pendampingan
               bagi perusahaan dalam mengatasi kebutuhan tersebut;
           2)  melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa akan kegiatan pendampingan dalam rangka pembinaan
               pengawasan ketenagakerjaan;

           3)  dalam hal melakukan pendampingan secara daring maupun luring, menyiapkan materi yang terkait dengan isu
               pendampingan. Materi dapat disiapkan dalam bentuk program komputer seperti powerpoint, excel, word atau pdf.
               Materi-materi tersebut dapat berisikan cara-cara penyelesaian masalah atau pemenuhan kebutuhan serta jangka
               waktu;


                 Pendampingan oleh Pengawas Ketenagakerjaan

               Di  suatu daerah akan berdiri perusahaan  skala besar berstatus perusahaan  dengan modal asing (PMA).
               Pengawas ketenagakerjaan yang peka dan profesional tentu berpikir bahwa perusahaan tersebut akan banyak
               membutuhkan  tenaga kerja  (lowongan kerja)  baru. Guna menghindari kecemburuan dan permasalahan
               sosial bagi penduduk lokal, seorang pengawas ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk memberikan
               kesempatan penduduk lokal bekerja  di perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
               Namun,  banyak di  antara  penduduk  lokal  tidak  memiliki  keterampilan  yang  diminta  atau  dipersyaratkan
               oleh perusahaan. Sehingga, perusahaan sulit untuk menerima mereka sebagai pekerja/buruh. Pengawas
               ketenagakerjaan berkoordinasi dengan  pemerintah lokal untuk menerbitkan kebijakan agar perusahaan
               mengadakan dan membiayai pelatihan bagi pekerja/buruh lokal.
               Karena kewenangannya memasuki tempat kerja digunakan sebaik-baiknya, sang pengawas ketenagakerjaan
               mengetahui proses bisnis, dan kondisi tempat kerja. Ia juga mampu menganalisis kekuatan, kebutuhan dan
               tantangan yang dihadapi oleh perusahaan. Atas dasar pengetahuan ini, ia menganalisis bahwa perusahaan
               dapat menerapkan model pemberdayaan bagi penduduk  lokal agar penduduk  lokal  mampu memenuhi
               kriteria menjadi pekerja/buruh yang disyaratkan oleh perusahaan.

               Pengawas ketenagakerjaan tersebut menyarankan agar perusahaan menggunakan dana pengembangan
               perusahaan (corporate development/CD) atau tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/
               CSR) untuk penyelenggaraan pelatihan peningkatan keterampilan bagi penduduk lokal. Dengan program
               pelatihan  itu,  perusahaan  mengidentifikasi  bahwa  jumlah  penduduk  lokal  yang  memenuhi  syarat  masuk
               sebagai pekerja/buruh perusahaan lebih banyak daripada sebelumnya.
               Di  sinilah  pengawas ketenagakerjaan  berperan sebagai  collaborator.  Ia  mendampingi dan bekerja  sama
               dengan perusahaan untuk mencegah gejolak sosial yang akan terjadi bila isu perekrutan penduduk lokal
               tidak dilakukan hanya karena isu penduduk lokal gagal memenuhi syarat atau tingkat keterampilan yang
               diperlukan.



           4)  memerintahkan kepada pemilik atau pengelola atau pengurus tempat kerja untuk mengikutsertakan pihak-pihak
               yang dapat menyumbang pemenuhan kebutuhan perusahaan, termasuk pelibatan pekerja/buruh terpilih;
           5)  dalam hal sebelum atau setelah melakukan pendampingan secara daring, sambil mencari informasi langsung
               dari situasi di tempat kerja, meminta pengelola atau pengurus tempat kerja untuk menunjukkan hal-hal yang
               mengganggu dan berpeluang membantu pemecahan masalah/kebutuhan;
           6)  dalam hal sebelum melakukan pendampingan  secara luring, pengawas  ketenagakerjaan ke lapangan wajib
               melengkapi  diri dengan alat pelindung diri (APD) berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja Pengawasan
               Ketenagakerjaan. Sesudah melakukan pendampingan,  pengawas  ketenagakerjaan menjalankan uji kesehatan
               (tes SWAB atau antigen) yang disediakan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menandakan bahwa
               pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat setelah melakukan penugasan;
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37