Page 37 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 37
28 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Metode Tindak Lanjut Keterangan
Ketenagakerjaan Daring Luring
19) Pengawas ketenagakerjaan memonitor,
mengevaluasi dan menganalisis hasil
pengawasan ketenagakerjaan untuk kegiatan
pengawasan ketenagakerjaan selanjutnya.
Pemeriksaan Norma Kerja dan K3
6
20) secara sistematis dan mendalam memeriksa
norma-norma yang diawasi:
a. norma sebelum bekerja (pre employment)
seperti norma pelatihan/magang,
penempatan/lowongan (TKI/TKA/
trafficking), wajib lapor dll.
b. norma saat bekerja (during employment)
seperti hubungan kerja (kontrak kerja,
perjanjian kerja waktu tertentu - PKWT,
perjanjian kerja waktu tidak tertentu -
PKWTT, pekerja paruh waktu, diskriminasi,
mogok kerja, SP/SB), pengupahan,
waktu kerja waktu istirahat, pekerja
anak/perempuan/asing, jaminan sosial,
kecelakaan kerja, K3 dll.
a. norma setelah bekerja (post employment)
seperti pemutusan hubungan kerja (PHK),
pesangon, penyakit akibat kerja (PAK) dll.
Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kembali Bekerja dalam Pencegahan Penularan
Pandemi
7
21) menjelaskan latar belakang pemerintah
menerbitkan ketentuan tersebut serta kaitannya
dengan perlindungan pekerja/buruh dan
keberlangsungan usaha.
22) menjelaskan tujuan diterbitkan protokol K3 ini.
a. menjelaskan sasaran protokol K3 sebagai
panduan bagi pengusaha dan pekerja
beradaptasi dengan dengan masa normal
dengan pemenuhan protokol K3 pada obyek
pengawasan ketenagakerjaan.
b. menyusun secara rinci urutan protokol K3
untuk dilaksanakan pengusaha (terlampir
dalam lampiran 2).
c. mengawasi penerapan protokol K3 pada
obyek pengawasan ketenagakerjaan
dengan melihat situasi dan kondisi
perusahaan
d. meminta dan menerima laporan penerapan
protokol K3 pada obyek pengawasan
ketenagakerjaan secara daring.
6 Merujuk pada pola dan praktik pengawasan yang selama ini berlaku
7 Lihat Kep. Dirjen PPK No. 5/76/HM.01/VII/2020 Tentang Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kembali Bekerja K3 Dalam Pencegahan
Penularan COVID-19

