Page 37 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 37

28    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi






                   Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan               Metode      Tindak Lanjut    Keterangan
                            Ketenagakerjaan                    Daring Luring

            19)  Pengawas ketenagakerjaan memonitor,
                mengevaluasi dan menganalisis  hasil
                pengawasan ketenagakerjaan untuk kegiatan
                pengawasan ketenagakerjaan selanjutnya.

            Pemeriksaan Norma Kerja dan K3
                                          6
            20)  secara sistematis dan mendalam memeriksa
                norma-norma yang diawasi:
                a.  norma sebelum bekerja (pre employment)
                   seperti norma pelatihan/magang,
                   penempatan/lowongan (TKI/TKA/
                   trafficking), wajib lapor dll.
                b.  norma saat bekerja (during employment)
                   seperti hubungan kerja (kontrak kerja,
                   perjanjian kerja waktu tertentu - PKWT,
                   perjanjian kerja waktu tidak tertentu -
                   PKWTT, pekerja paruh waktu, diskriminasi,
                   mogok kerja, SP/SB), pengupahan,
                   waktu kerja waktu istirahat, pekerja
                   anak/perempuan/asing, jaminan sosial,
                   kecelakaan kerja, K3 dll.
                a.  norma setelah bekerja (post employment)
                   seperti pemutusan hubungan kerja (PHK),
                   pesangon, penyakit akibat kerja (PAK) dll.

            Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
            Kembali Bekerja dalam Pencegahan Penularan
            Pandemi
                    7
            21)  menjelaskan latar belakang pemerintah
                menerbitkan ketentuan tersebut serta kaitannya
                dengan perlindungan pekerja/buruh dan
                keberlangsungan usaha.
            22)  menjelaskan tujuan diterbitkan protokol K3 ini.
                a.  menjelaskan sasaran protokol K3 sebagai
                   panduan bagi pengusaha dan pekerja
                   beradaptasi dengan dengan masa normal
                   dengan pemenuhan protokol K3 pada obyek
                   pengawasan ketenagakerjaan.
                b.  menyusun secara rinci urutan protokol K3
                   untuk dilaksanakan pengusaha (terlampir
                   dalam lampiran 2).
                c.  mengawasi penerapan protokol K3 pada
                   obyek pengawasan ketenagakerjaan
                   dengan melihat situasi dan kondisi
                   perusahaan
                d.  meminta dan menerima laporan penerapan
                   protokol K3 pada obyek pengawasan
                   ketenagakerjaan secara daring.

           6   Merujuk pada pola dan praktik pengawasan yang selama ini berlaku
           7   Lihat Kep. Dirjen PPK No. 5/76/HM.01/VII/2020 Tentang Protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kembali Bekerja  K3 Dalam Pencegahan
              Penularan COVID-19
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42