Page 35 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 35

26    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           •   Pemeriksaan

           Pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan
           ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja. Kegiatan ini bentuknya
           adalah kunjungan atau melihat secara fisik. Dalam praktiknya selama ini, kegiatan pemeriksaan terdiri dari beberapa
           jenis:

           •   Pemeriksaan pertama, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan norma ketenagakerjaan secara menyeluruh;
           •   Pemeriksaan berkala, pemeriksaan yang dilakukan sesudah pemeriksaan pertama dan sudah disepakati;
           •   Pemeriksaan khusus, pemeriksaan yang dilakukan atas pengaduan masyarakat, permintaan perusahaan atau
               perintah pimpinan unit pengawasan ketenagakerjaan; serta
           •   Pemeriksaan ulang, pemeriksaan yang kembali dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dengan pangkat dan
               jabatan lebih tinggi.
           Pengawas ketenagakerjaan di era pandemi ini pada dasarnya melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan secara
           daring. Namun, bilamana harus dapat melaksanakan  secara langsung  ke perusahaan  karena alasan mendesak
           seperti terjadi kecelakaan mengakibatkan kematian, peledakan, keracunan, pemogokan atau alasan serupa menurut
           pertimbangan pengawas ketenagakerjaan/pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.

           Merujuk dari semua Surat Edaran Direktur Jenderal yang telah disebutkan di atas, pengawas ketenagakerjaan perlu
           memperhatikan langkah-langkah pelaksanaan pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi yang
           dapat disimpulkan lebih lanjut sebagai berikut:



              Tabel 4 Pelaksanaan Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan

                   Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan               Metode      Tindak Lanjut    Keterangan
                            Ketenagakerjaan                    Daring Luring
            Langkah Umum

            1)  Pengawas ketenagakerjaan ke lapangan wajib
                melengkapi  diri dengan alat pelindung diri (APD)
                berstandar tinggi yang disediakan oleh Unit Kerja
                Pengawasan. Sesudah melakukan sosialisasi,
                pengawas ketenagakerjaan menjalankan uji
                kesehatan (tes SWAB atau antigen) yang disediakan
                Unit Kerja Pengawasan untuk menandakan bahwa
                pengawas ketenagakerjaan dalam keadaan sehat
                setelah melakukan penugasan;
            2)  melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan
                dan membuat daftar periksa serta menyiapkan
                alat penunjang lainnya untuk pelaksanaan tugas,
                sehingga pemeriksaan ketengakerjaan dapat
                dilakukan secara cepat, tepat dan efektif.
            3)  menyiapkan dan menggunakan kendaraan dinas
                tidak mengunakan kendaraan umum.
            4)  memastikan melakukan protokol keselamatan
                selama melaksanakan pemeriksaan sampai pulang
                ke tempat tinggal masing-masing
            5)  menyiapkan pertanyaan dalam bentuk formulir
                virtual seperti google form, Survey Monkey, Zoho
                Survey, dan aplikasi pembuat formulir lainnya
            6)  melakukan pemeriksaan kepada perusahaan secara
                daring melalui aplikasi pertemuan virtual seperti
                zoom meeting, google meet, skype, whatsApp video
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40