Page 42 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 42
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 33
Tabel 6 Pelayanan Publik Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan
Pelaporan Pengawas
Ketenagakerjaan Daring Luring Tindak Lanjut Keterangan
Ya Tidak Ya Tidak
1 Penunjukkan personil
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3).
2 Penunjukkan Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 Pengesahan peralatan
Keselamatan Kesehatan Kerja
4 Melaksanakan berbagai
webinar tentang produk-produk
hukum baru pengawasan
ketenagakerjaan, berbagai isu
aktual mengenai K3, berbagai
pertemuan dengan pemangku
kepentingan
4.5 Penggunaan Drone dan Teknologi Lain untuk Memperkuat Metode
Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi (sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku)
Pengawasan ketenagakerjaan yang efisien dan efektif harus didanai dengan baik, memiliki staf yang cukup, dan
diselenggarakan dengan baik. Kebutuhan untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan semakin jelas
dalam tahun-tahun terakhir ini. Pengawasan ketenagakerjaan menyediakan solusi yang komprehensif terhadap
berbagai macam persoalan yang terjadi dalam merespons globalisasi. Administrasi ketenagakerjaan yang kuat,
dikombinasikan dengan tanggung jawab perusahaan secara sosial dan hubungan industrial yang baik dapat menjadi
strategi “win-win” untuk mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga tak mungkin dihindari dan perlu dijadikan potensi untuk memperkuat
kualitas pengawasan ketenagakerjaan, baik dalam masa normal maupun masa-masa khusus, termasuk pandemi.
Pengawasan ketenagakerjaan perlu memasukkan unsur teknologi sebagai penguat metode pengawasan
ketenagakerjaan. Dalam praktik-praktik baik yang berkembang di sektor-sektor lain, teknologi terbukti membawa
banyak kemudahan, terutama dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan. Dalam masa pandemi, teknologi terbukti
membantu kelangsungan usaha, dan tukar-menukar informasi secara cepat.
Salah satu metode atau cara penguatan kualitas pengawasan ketenagakerjaan adalah dengan membolehkan
penggunaan drone dan teknologi lain sebagai pengganti kunjungan langsung. Tentu saja ini perlu dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan drone ini merupakan salah satu cara atau inovasi
unit kerja pengawasan ketenagakerjaan untuk memperoleh peluang perbaikan bagi manajemen, pekerja/buruh dan
pemerintah secara bersama-sama untuk mewujudkan harapan dan menemukan solusi perbaikan bagi perusahaan
dan pekerja/buruh. Inilah yang disebut dengan management walk through (MWT).
Dalam hal ini, pengawasan ketenagakerjaan memperkenalkan penggunaan drone sebagai pengganti kunjungan
langsung melalui secara virtual. Langkah ini berarti menggunakan sistem digitalisasi di mana semua perangkat
elektronik terhubung ke satelit. Langkah ini akan memudahkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan,
khususnya ke wilayah yang terpencil. Penggunaan drone dan teknologi lain ini akan berguna pada seluruh kegiatan
pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya pemeriksaan dan pengujian. Dengan demikian, pengawas
ketenagakerjaan di pusat maupun daerah dapat melaksanakan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan secara efektif
dan efisien. Informasi yang relevan dapat segera diperoleh, tanpa harus menunggu berhari-hari.
10 Peraturan terkait penggunaan drone sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 Tentang
Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

