Page 42 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 42

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  33





              Tabel 6 Pelayanan Publik Pengawasan Ketenagakerjaan

                                                        Pengawasan
                  Pelaporan Pengawas
                    Ketenagakerjaan                Daring         Luring      Tindak Lanjut    Keterangan
                                                  Ya   Tidak     Ya   Tidak

            1  Penunjukkan personil
               Keselamatan dan Kesehatan Kerja
               (K3).
            2  Penunjukkan Perusahaan Jasa
               Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            3  Pengesahan peralatan
               Keselamatan Kesehatan Kerja
            4  Melaksanakan berbagai
               webinar tentang produk-produk
               hukum baru pengawasan
               ketenagakerjaan, berbagai isu
               aktual mengenai K3, berbagai
               pertemuan  dengan pemangku
               kepentingan


           4.5   Penggunaan Drone dan Teknologi Lain untuk Memperkuat Metode
                  Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi (sesuai dengan
                  peraturan perundangan yang berlaku)

           Pengawasan  ketenagakerjaan  yang  efisien  dan  efektif  harus  didanai  dengan  baik,  memiliki  staf  yang  cukup,  dan
           diselenggarakan dengan baik. Kebutuhan untuk memperkuat sistem  pengawasan  ketenagakerjaan semakin jelas
           dalam  tahun-tahun terakhir  ini.  Pengawasan ketenagakerjaan  menyediakan solusi  yang  komprehensif terhadap
           berbagai macam persoalan yang terjadi  dalam merespons  globalisasi.  Administrasi  ketenagakerjaan yang kuat,
           dikombinasikan dengan tanggung jawab perusahaan secara sosial dan hubungan industrial yang baik dapat menjadi
           strategi “win-win” untuk mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan.

           Di sisi lain, perkembangan  teknologi juga tak mungkin  dihindari dan perlu dijadikan potensi untuk memperkuat
           kualitas pengawasan ketenagakerjaan, baik dalam masa normal maupun masa-masa khusus, termasuk pandemi.
           Pengawasan ketenagakerjaan perlu memasukkan  unsur teknologi sebagai penguat metode pengawasan
           ketenagakerjaan. Dalam praktik-praktik baik yang berkembang di sektor-sektor lain, teknologi terbukti membawa
           banyak kemudahan, terutama dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan. Dalam masa pandemi, teknologi terbukti
           membantu kelangsungan usaha, dan tukar-menukar informasi secara cepat.
           Salah satu metode atau cara penguatan  kualitas pengawasan ketenagakerjaan adalah dengan  membolehkan
           penggunaan drone dan teknologi lain sebagai pengganti kunjungan langsung. Tentu saja ini perlu dilakukan sesuai
           dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Penggunaan drone ini merupakan salah satu cara atau inovasi
           unit kerja pengawasan ketenagakerjaan untuk memperoleh peluang perbaikan bagi manajemen, pekerja/buruh dan
           pemerintah secara bersama-sama untuk mewujudkan harapan dan menemukan solusi perbaikan bagi perusahaan
           dan pekerja/buruh. Inilah yang disebut dengan management walk through (MWT).
           Dalam hal  ini,  pengawasan  ketenagakerjaan memperkenalkan penggunaan  drone sebagai pengganti kunjungan
           langsung  melalui secara virtual. Langkah  ini berarti menggunakan  sistem digitalisasi  di mana semua perangkat
           elektronik terhubung  ke satelit.  Langkah ini  akan memudahkan  pelaksanaan pengawasan  ketenagakerjaan,
           khususnya ke wilayah yang terpencil. Penggunaan drone dan teknologi lain ini akan berguna pada seluruh kegiatan
           pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya pemeriksaan dan pengujian. Dengan demikian, pengawas
           ketenagakerjaan di pusat maupun daerah dapat melaksanakan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan secara efektif
           dan efisien. Informasi yang relevan dapat segera diperoleh, tanpa harus menunggu berhari-hari.


           10  Peraturan terkait penggunaan drone sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 Tentang
              Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47