Page 44 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 44
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 35
V. PENUTUP
Pandemi telah membawa perubahan seketika dalam tata cara pengawasan ketenagakerjaan.
Pengawasan ketenagakerjaan harus merespons dengan cara yang lebih efisien untuk memastikan
kepatuhan melalui langkah-langkah pencegahan, saran dan deteksi atas pelanggaran undang-undang
ketenagakerjaan, yang di dalamnya menganut perlindungan ketenagakerjaan.
Perlindungan ketenagakerjaan adalah fungsi sosial di mana semua pelaku memiliki tanggung jawab yang setara,
dan hanya dengan pembagian yang benar atas tanggung jawab ini dapat menghasilkan hasil yang optimal dalam hal
produktivitas dan kualitas kehidupan kerja. Pendekatan tersebut membutuhkan keterlibatan yang aktif dari mitra-mitra
sosial. Hanya pengusaha dan pekerja/buruh bersama-sama dapat melakukan standar-standar ketenagekerjaan dan
K3 secara efektif dan membuat perbaikan atas dasar yang berkesinambungan. Peranan pengawasan ketenagakerjaan
adalah merangsang dan memfasilitasi kepatuhan; mengawasi kepatuhan dan ketidakpatuhan; dan menjawab kasus-
kasus ketidakpatuhan dengan wewenang, kredibilitas, kemampuan dan integritas.
Buku panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi ini merupakan salah satu alat agar pengawasan
ketenagakerjaan dapat terus berlangsung. Masa pandemi bukan berarti terhentinya pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan dapat secara signifikan mendorong dayasaing produk. Setiap
perselisihan industrial, kecelakaan kerja, sakit atau penyakit harus dilihat sebagai tantangan dalam sistem
penyelenggaraan usaha yang mempengaruhi keuangan, personil, produksi, pemeliharaan dan subsistem lainnya.

