Page 28 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 28

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  19




           5)  Menentukan metode pengawasan ketenagakerjaan (daring atau luring) yang akan digunakan;

           6)  Menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi serta meminta
               persetujuan dari pimpinan unit kerja;
           7)  Setelah mendapatkan  persetujuan  dari pimpinan  unit kerja, memasukkan  rencana kerja bulanan  pengawas
               ketenagakerjaan dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan - SISWASNAKER (yang sudah disepakati).
           Merujuk  dari semua Surat Edaran Direktur Jenderal yang telah disebutkan  di atas, langkah-langkah  perencanaan
           pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:



              Tabel 2 Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan

                Perencanaan Pengawasan             Daring          Luring     Tindak Lanjut    Keterangan
                    Ketenagakerjaan               Ya   Tidak     Ya    Tidak

            1)  mengidentifikasi obyek
               pengawasan ketenagakerjaan
               berdasarkan potensi, masalah  di
               daerah masing-masing pengawas
               ketenagakerjaan.
            2)  membuat RK bulanan, memuat
               nama perusahaan, waktu
               pemeriksaan dan alamat
               perusahaan serta jenis kegiatan:
               -  Pembinaan ketenagakerjaan
               -  Pemeriksaan ketenagakerjaan
               -  Pengujian norma dan K3
               -  Penyidikan ketenagakerjaan
            3)  membuat dan mengajukan Surat
               Perintah Tugas (SPT) ke pimpinan
               unit kerja pengawasan tempat
               bekerja.
            4)  Pengawas ketenagakerjaan
               Umum  membuat RK 5 (lima)
               perusahaan setiap bulan
            5)  Pengawas ketenagakerjaan
               spesialis membuat RK 8 (delapan)
               perusahaan setiap bulan.
            6)  membuat laporan ke unit kerja
               pengawasan setiap tanggal 25
               bulan berikutnya.
            7)  Unit Kerja Pengawasan
               Ketenagakerjaan membuat
               laporan ke Dirjen Binwasnaker
               dan K3 setiap 5 bulan sekali.


           4.2 Tahap Pelaksanaan


           •   Pembinaan
               Kegiatan pembinaan  merupakan  bagian  dari tahap pelaksanaan  pengawasan  ketenagakerjaan. Kegiatan ini
               bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman perusahaan (pekerja/buruh, pengusaha, pengurus
               atau anggota kelembagaan ketenagakerjaan) tentang peraturan ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilakukan melalui
               sosialisasi, penasihatan teknis, temu konsultasi, pelatihan, dan pendampingan.
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33