Page 26 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 26

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  17




           c.  Zonasi Wilayah Pandemi dan Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

               Seiring dengan  perkembangan  kasus COVID-19  di  Indonesia, khususnya periode Agustus – Oktober 2020,
               pemerintah Indonesia juga memperkenalkan konsep zona merah, oranye, kuning dan hijau.  Zona-zona tersebut
                                                                                            5
               melambangkan  wilayah persebaran virus. Kementerian Ketenagakerjaan juga merespons zona tersebut dan
               memasukkannya sebagai bagian kebijakan untuk pengawasan ketenagakerjaan.




              Tabel 1 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Zona Pandemi


                  Tata Cara         Zona Merah         Zona Oranye        Zona Kuning          Zona Hijau

              1.  Perencanaan          Daring             Daring             Daring           Daring/Luring
              2.  Pelaksanaan
                •  Pembinaan           Daring             Daring          Daring/Luring       Daring/Luring
                •  Pemeriksaan         Daring             Daring          Daring/Luring          Luring

                •  Pengujian           Luring             Luring             Luring              Luring
                •  Penyidikan          Luring             Luring             Luring              Luring
              3.  Pelaporan            Daring             Daring             Daring           Daring/Luring



           Tabel di atas menjadi rujukan penting bagi setiap pengawas ketenagakerjaan dalam menentukan pelaksanaan setiap
           tahap tata cara baik tahap perencanaan, pelaksanaan (pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan penyidikan) serta
           pelaporan.
           Dalam hal pelayanan publik di bidang  K3, Kementerian juga menerapkan  protokol keselamatan seperti yang
           dituangkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020.






































           5   Zona-zona ini melambangkan  wilayah dengan  kasus COVID-19.  Merah adalah sangat berbahaya,  oranye berbahaya,  kuning  melambangkan
              waspada dan hijau aman. Penentuan zona dilakukan oleh badan yang mengurus penanggulangan bencana berdasarkan laporan pemerintah
              provinsi/kabupaten/kota, termasuk unit penanggulangan bencana daerah, Lihat BNPB, Penanggulangan COVID 19, 2020
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31