Page 26 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 26
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 17
c. Zonasi Wilayah Pandemi dan Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya periode Agustus – Oktober 2020,
pemerintah Indonesia juga memperkenalkan konsep zona merah, oranye, kuning dan hijau. Zona-zona tersebut
5
melambangkan wilayah persebaran virus. Kementerian Ketenagakerjaan juga merespons zona tersebut dan
memasukkannya sebagai bagian kebijakan untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Tabel 1 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Zona Pandemi
Tata Cara Zona Merah Zona Oranye Zona Kuning Zona Hijau
1. Perencanaan Daring Daring Daring Daring/Luring
2. Pelaksanaan
• Pembinaan Daring Daring Daring/Luring Daring/Luring
• Pemeriksaan Daring Daring Daring/Luring Luring
• Pengujian Luring Luring Luring Luring
• Penyidikan Luring Luring Luring Luring
3. Pelaporan Daring Daring Daring Daring/Luring
Tabel di atas menjadi rujukan penting bagi setiap pengawas ketenagakerjaan dalam menentukan pelaksanaan setiap
tahap tata cara baik tahap perencanaan, pelaksanaan (pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan penyidikan) serta
pelaporan.
Dalam hal pelayanan publik di bidang K3, Kementerian juga menerapkan protokol keselamatan seperti yang
dituangkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020.
5 Zona-zona ini melambangkan wilayah dengan kasus COVID-19. Merah adalah sangat berbahaya, oranye berbahaya, kuning melambangkan
waspada dan hijau aman. Penentuan zona dilakukan oleh badan yang mengurus penanggulangan bencana berdasarkan laporan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, termasuk unit penanggulangan bencana daerah, Lihat BNPB, Penanggulangan COVID 19, 2020

