Page 22 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 22
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 13
III. RESPONS PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
INDONESIA TERHADAP
PANDEMI
1. Respons terkait Peraturan di Masa Pandemi
Pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi publik dan menjadi inti penegakan peraturan
perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang efektif. Pengawasan ketenagakerjaan memiliki
kewenangan dan fungsi yang luas, termasuk di antaranya penegakan dan sanksi untuk mencegah
pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan melalui pemberian saran perbaikan atau saran teknis,
pengembangan panduan, alat pencegahan dan mempromosikan praktik terbaik di tempat kerja.
Pengawasan ketenagakerjaan mengatur agar fungsi-fungsi ini diatur dan diseimbangkan sebagai
bagian dari strategi kepatuhan yang komprehensif untuk memastikan kondisi kerja yang layak dan
lingkungan kerja yang aman. Ini artinya, pengawasan ketenagakerjaan melalui sistem dan mekanisme
yang digunakan memainkan peran kunci dalam dunia kerja: melindungi pekerja/buruh, menjaga
kelangsungan usaha, dan pada ujungnya meningkatkan produktivitas nasional.
Dalam konteks pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan K3 sejak awal Januari 2020 sudah mengamati pemberitaan dan informasi mengenai COVID-19.
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia memandang bahwa pandemi layak direspons sebagai bencana, suatu
kejadian yang tidak direncanakan. Sebab, pandemi COVID-19 dan pandemi-pandemi lainnya mengagetkan seluruh
sektor kehidupan, termasuk di sektor ketenagakerjaan.

