Page 22 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 22

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  13



           III. RESPONS PENGAWASAN



                     KETENAGAKERJAAN




                     INDONESIA TERHADAP



                     PANDEMI










































           1.     Respons terkait Peraturan di Masa Pandemi
               Pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi publik dan menjadi inti penegakan peraturan
               perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang efektif. Pengawasan ketenagakerjaan memiliki
               kewenangan dan fungsi yang luas, termasuk di antaranya penegakan dan sanksi untuk mencegah
               pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan melalui pemberian saran perbaikan atau saran teknis,
               pengembangan panduan, alat pencegahan dan mempromosikan praktik terbaik di tempat kerja.
               Pengawasan ketenagakerjaan mengatur agar fungsi-fungsi ini diatur dan diseimbangkan sebagai
               bagian dari strategi kepatuhan yang komprehensif untuk memastikan kondisi kerja yang layak dan
               lingkungan kerja yang aman. Ini artinya, pengawasan ketenagakerjaan melalui sistem dan mekanisme
               yang digunakan memainkan peran kunci dalam dunia kerja: melindungi pekerja/buruh, menjaga
               kelangsungan usaha, dan pada ujungnya meningkatkan produktivitas nasional.


           Dalam konteks pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
           Ketenagakerjaan dan K3 sejak awal Januari 2020 sudah mengamati pemberitaan dan informasi mengenai COVID-19.
           Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia memandang  bahwa pandemi layak direspons sebagai bencana, suatu
           kejadian yang tidak direncanakan. Sebab, pandemi COVID-19 dan pandemi-pandemi lainnya mengagetkan seluruh
           sektor kehidupan, termasuk di sektor ketenagakerjaan.
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27