Page 17 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 17
8 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
yaitu upaya paksa di luar peradilan untuk memenuhi ketentuan perundangan ketenagakerjaan berdasarkan hasil
pemeriksaan atau pengujian. Tahap selanjutnya ialah represif-yustisial, yaitu upaya paksa melalui penyidikan yang
dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan untuk
diajukan ke pengadilan.
Dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan mengawasi pelaksanaan ketentuan
perundangan ketenagakerjaan secara sistematis tentang pelaksanaan penerapan norma ketenagakerjaan yang
meliputi norma sebelum bekerja, saat bekerja dan pasca kerja, termasuk di dalamnya norma keselamatan dan
kesehatan kerja (K3). Apabila dari hasil pengawasan ketenagakerjaan tersebut ditemukan ketentuan ketenagakerjaan
yang belum dipenuhi, maka pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan, dengan urutan Nota
Pemeriksaan I. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka diterbitkan Nota Pemeriksaan II.
Saat Nota Pemeriksaan II tidak dipenuhi, pengawas ketenagakerjaan cq PPNS ketenagakerjaan akan memulai proses
penyidikan hingga mengajukannya ke pengadilan.
Sebaliknya, seringkali pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, maka pengawas
ketenagakerjaan sebagai ujung tombak Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkoordinasikan temuan-temuan
tersebut kepada unit atau direktorat teknis yang berwenang. Langkah ini bersifat kolaboratif dengan tidak melupakan
fungsi sebagai penegak hukum atas pelanggaran dan pencegahan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-
undangan yang ada. Untuk itu, pengawas ketenagakerjaan akan:
berkoordinasi dengan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi pemagangan, bila perusahaan yang diawasi
membutuhkan pemagangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
berdiskusi dan berkoordinasi dengan unit yang memiliki tugas dan fungsi memfasilitasi penyelesaian perselisihan
perburuhan bila pengawas ketenagakerjaan menemukan adanya potensi perselisihan ketenagakerjaan di
perusahaan yang diawasi.
Seringkali dalam melaksanakan tugas pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan juga
menemukan sejumlah hal yang belum memiliki ketentuan pengaturan yang seharusnya. Dalam hal itu, pengawas
ketenagakerjaan melalui unit kerja pengawasan ketenagakerjaan tempatnya bekerja dapat merancang peraturan
untuk diteruskan ke unit yang merumuskan peraturan baru di tingkat kementerian guna menerbitkan peraturan baru.
Untuk selanjutnya, pengawas ketenagakerjaan yang akan mengawasi penegakan hukum peraturan baru tersebut.
Bagan di atas menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan bertujuan untuk mendukung
penegakan dan ketaatan pemberi kerja dan pekerja/buruh pada peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan. Dalam konteks makro di tingkat nasional, sistem pengawasan ketenagakerjaan dirancang untuk
memainkan peran yang lebih besar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja/buruh di semua sektor dan di
semua tingkat dan memastikan kepatuhan di tingkat nasional terhadap hukum ketenagakerjaan nasional. Pada
saat globalisasi dan persaingan meningkat, perkembangan teknologi semakin pesat yang melahirkan perubahan
dan metode produksi baru, melindungi pekerja/buruh akan tetap menjadi tugas penting bagi pengawasan
ketenagakerjaan. Ini tugas yang menantang.
1. Obyek Pengawasan
Obyek pengawasan ketenagakerjaan adalah perusahaan, tempat kerja atau tempat yang diduga sebagai tempat
dilakukannya proses kerja, tenaga kerja, termasuk di dalamnya penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3). Pengawasan ketenagakerjaan memastikan kelayakan perusahaan/tempat kerja dalam mengikuti/memenuhi
peraturan perundangan. Kelayakan perusahaan/tempat kerja itu melekat pada empat hal: orang (person/people),
peralatan (equipment), lingkungan mesin (machine enviroment) dan peraturan (regulation) atau PEMER. Dengan
memastikan kelayakan empat hal tersebut, potensi dan risiko bahaya baik bagi pekerja/buruh, peralatan, bahan
maupun lingkungan kerja yang dapat menimbulkan suatu kecelakaan kerja dan pelanggaran norma kerja dapat
dicegah.
2. Pengawas Ketenagakerjaan
Dari gambaran di atas, peran pengawas ketenagakerjaan adalah sangat penting untuk memastikan perlindungan
terhadap hak-hak pekerja dan pengusaha serta seluruh tempat kerja dapat digunakan secara selamat, aman dan sehat
untuk menjamin kelancaran dan produktivitas proses produksi sehingga akan meningkatkan kemajuan berusaha dan

