Page 17 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 17

8     Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           yaitu upaya paksa di luar peradilan untuk memenuhi ketentuan perundangan ketenagakerjaan berdasarkan hasil
           pemeriksaan atau pengujian. Tahap selanjutnya ialah represif-yustisial, yaitu upaya paksa melalui penyidikan yang
           dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan untuk
           diajukan ke pengadilan.
           Dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan mengawasi pelaksanaan ketentuan
           perundangan  ketenagakerjaan secara sistematis  tentang pelaksanaan  penerapan  norma ketenagakerjaan yang
           meliputi  norma sebelum bekerja,  saat  bekerja  dan pasca kerja,  termasuk di  dalamnya norma keselamatan  dan
           kesehatan kerja (K3). Apabila dari hasil pengawasan ketenagakerjaan tersebut ditemukan ketentuan ketenagakerjaan
           yang belum dipenuhi, maka pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan, dengan urutan Nota
           Pemeriksaan I. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka diterbitkan Nota Pemeriksaan II.
           Saat Nota Pemeriksaan II tidak dipenuhi, pengawas ketenagakerjaan cq PPNS ketenagakerjaan akan memulai proses
           penyidikan hingga mengajukannya ke pengadilan.

           Sebaliknya, seringkali pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan
           terhadap  peraturan perundangan  ketenagakerjaan yang bukan  menjadi kewenangannya,  maka pengawas
           ketenagakerjaan  sebagai ujung tombak Kementerian Ketenagakerjaan  akan mengkoordinasikan temuan-temuan
           tersebut kepada unit atau direktorat teknis yang berwenang. Langkah ini bersifat kolaboratif dengan tidak melupakan
           fungsi  sebagai penegak  hukum  atas pelanggaran dan  pencegahan  ketidakpatuhan  atas peraturan perundang-
           undangan yang ada. Untuk itu, pengawas ketenagakerjaan akan:

               berkoordinasi dengan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi pemagangan,  bila perusahaan yang diawasi
               membutuhkan pemagangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
               berdiskusi dan berkoordinasi dengan unit yang memiliki tugas dan fungsi memfasilitasi penyelesaian perselisihan
               perburuhan  bila pengawas  ketenagakerjaan menemukan adanya potensi perselisihan ketenagakerjaan di
               perusahaan yang diawasi.

           Seringkali dalam melaksanakan tugas pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan juga
           menemukan sejumlah hal yang belum memiliki ketentuan pengaturan yang seharusnya. Dalam hal itu, pengawas
           ketenagakerjaan melalui unit kerja pengawasan  ketenagakerjaan tempatnya bekerja dapat merancang  peraturan
           untuk diteruskan ke unit yang merumuskan peraturan baru di tingkat kementerian guna menerbitkan peraturan baru.
           Untuk selanjutnya, pengawas ketenagakerjaan yang akan mengawasi penegakan hukum peraturan baru tersebut.
           Bagan di atas  menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan bertujuan untuk mendukung
           penegakan  dan ketaatan pemberi kerja dan pekerja/buruh pada peraturan perundang-undangan  di bidang
           ketenagakerjaan. Dalam konteks makro di tingkat nasional, sistem pengawasan ketenagakerjaan dirancang untuk
           memainkan peran yang lebih besar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja/buruh di semua sektor dan di
           semua tingkat  dan memastikan  kepatuhan di  tingkat  nasional  terhadap hukum ketenagakerjaan  nasional.  Pada
           saat globalisasi dan  persaingan  meningkat, perkembangan  teknologi semakin pesat yang melahirkan perubahan
           dan metode produksi baru,  melindungi pekerja/buruh  akan tetap menjadi tugas penting bagi pengawasan
           ketenagakerjaan. Ini tugas yang menantang.



           1.     Obyek Pengawasan

           Obyek pengawasan  ketenagakerjaan adalah perusahaan,  tempat kerja atau tempat yang diduga  sebagai tempat
           dilakukannya proses kerja, tenaga kerja, termasuk di dalamnya penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja
           (K3).  Pengawasan  ketenagakerjaan memastikan kelayakan perusahaan/tempat  kerja dalam mengikuti/memenuhi
           peraturan perundangan.  Kelayakan perusahaan/tempat  kerja  itu  melekat  pada empat hal: orang (person/people),
           peralatan (equipment),  lingkungan mesin (machine enviroment)  dan  peraturan (regulation)  atau PEMER.  Dengan
           memastikan kelayakan  empat hal  tersebut, potensi  dan risiko  bahaya baik bagi pekerja/buruh, peralatan,  bahan
           maupun  lingkungan kerja yang dapat menimbulkan  suatu kecelakaan kerja dan pelanggaran norma kerja dapat
           dicegah.

           2.     Pengawas Ketenagakerjaan

           Dari gambaran di atas, peran pengawas ketenagakerjaan adalah sangat penting untuk memastikan perlindungan
           terhadap hak-hak pekerja dan pengusaha serta seluruh tempat kerja dapat digunakan secara selamat, aman dan sehat
           untuk menjamin kelancaran dan produktivitas proses produksi sehingga akan meningkatkan kemajuan berusaha dan
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22