Page 21 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 21
12 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Saat melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan sering menemukan
hal yang belum memiliki ketentuan atau belum diatur. Saat menemui situasi ini, pengawas ketenagakerjaan
perlu mengidentifikasi, mencatat dan mendiskusikan temuan tersebut dengan kolega. Selanjutnya, kelompok
pengawas ketenagakerjaan perlu mengusulkan kepada unit atau Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
untuk mendiskusikan, merumuskan dan menetapkan aturan baru terkait hasil temuan. Peraturan baru
itu akan menjadi rujukan hukum bagi pengawas ketenagakerjaan saat melakukan kunjungan pengawasan
ketenagakerjaan berikutnya dan melakukan penegakan hukum.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan peran strategis sebagai:
• Mata Hukum
• Sumber Data
• Legislator
• Kolaborator
UU No. 21 Tahun 2003
Oleh sebab itu, berdasarkan fungsi dan kewenangan tersebut pengawas ketenagakerjaan memiliki peran
sentral dalam penanganan ketenagakerjaan. Dia memiliki fungsi sebagai mata hukum, sumber data, dan
pembuat aturan (legislator). Dia juga dapat menjalankan tugasnya untuk bekerja sama (collaborator) dengan
unit dan/atau instansi lain, baik di luar kementerian dan dinas ketenagakerjaan, kepolisian, maupun pemangku
kepentingan lainnya.
c. Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan
Inilah tata cara terakhir dalam pengawasan ketenagakerjaan. Pelaporan bertujuan untuk menginformasikan
secara rinci pelaksanaan kegiatan, termasuk di dalamnya perkembangan, peluang, hambatan dan saran
untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan di masa depan. Tanpa laporan, para pengawas
ketenagakerjaan dan unit pengawasan ketenagakerjaan tak akan mampu merespons perubahan.
Pelaporan pengawasan ketenagakerjaan juga merupakan kunci dari perbaikan kondisi ketenagakerjaan di
Indonesia. Pada ujungnya, perbaikan kondisi ketenagakerjaan akan menyumbang pada perlindungan pekerja/
buruh dan keluarganya, serta keberlangsungan usaha dan produktivitas nasional.
6. Layanan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pelayanan Publik
Pengawasan
3
Layanan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Layanan K3) merupakan bagian penting dalam pemberian layanan
ketenagakerjaan. Layanan K3 terfokus pada layanan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga
kerja, proses produksi dan orang lain yang berada di tempat kerja agar dapat terjamin keselamatan dan kesehatannya.
Layanan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan norma K3, pengujian K3 dan juga pembinaan personil K3
serta pembinaan lembaga K3.
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja juga memiliki pelayanan publik yang
terkait dengan K3, antara lain:
a. Penunjukan dan Pembinaan personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
b. Penunjukan dan Pembinaan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3);
c. Pengesahan peralatan K3.
3 Permenaker Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan

