Page 21 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 21

12    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





                  Saat melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan sering menemukan
                  hal yang belum memiliki ketentuan atau belum diatur. Saat menemui situasi ini, pengawas ketenagakerjaan
                  perlu mengidentifikasi, mencatat dan mendiskusikan temuan tersebut dengan kolega. Selanjutnya, kelompok
                  pengawas ketenagakerjaan perlu mengusulkan kepada unit atau Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
                  untuk mendiskusikan,  merumuskan  dan menetapkan  aturan baru terkait hasil temuan.  Peraturan baru
                  itu akan menjadi rujukan hukum bagi pengawas ketenagakerjaan saat melakukan kunjungan pengawasan
                  ketenagakerjaan berikutnya dan melakukan penegakan hukum.


                        Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan peran strategis sebagai:
                        •   Mata Hukum
                        •   Sumber Data
                        •  Legislator
                        •  Kolaborator
                                                                     UU No. 21 Tahun 2003




                  Oleh sebab itu, berdasarkan fungsi dan kewenangan tersebut pengawas ketenagakerjaan memiliki peran
                  sentral dalam penanganan ketenagakerjaan. Dia memiliki fungsi sebagai mata hukum, sumber data, dan
                  pembuat aturan (legislator). Dia juga dapat menjalankan tugasnya untuk bekerja sama (collaborator) dengan
                  unit dan/atau instansi lain, baik di luar kementerian dan dinas ketenagakerjaan, kepolisian, maupun pemangku
                  kepentingan lainnya.
           c.  Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan
               Inilah tata cara terakhir dalam pengawasan  ketenagakerjaan. Pelaporan bertujuan untuk  menginformasikan
               secara  rinci  pelaksanaan kegiatan,  termasuk di  dalamnya perkembangan, peluang, hambatan dan saran
               untuk pelaksanaan kegiatan  pengawasan ketenagakerjaan  di  masa  depan. Tanpa laporan,  para  pengawas
               ketenagakerjaan dan unit pengawasan ketenagakerjaan tak akan mampu merespons perubahan.
               Pelaporan pengawasan  ketenagakerjaan juga merupakan  kunci dari perbaikan  kondisi ketenagakerjaan di
               Indonesia. Pada ujungnya, perbaikan kondisi ketenagakerjaan akan menyumbang pada perlindungan pekerja/
               buruh dan keluarganya, serta keberlangsungan usaha dan produktivitas nasional.



           6.     Layanan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pelayanan Publik
                  Pengawasan
                                  3
           Layanan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Layanan K3) merupakan bagian penting dalam pemberian layanan
           ketenagakerjaan. Layanan K3 terfokus pada layanan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga
           kerja, proses produksi dan orang lain yang berada di tempat kerja agar dapat terjamin keselamatan dan kesehatannya.
           Layanan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan norma K3, pengujian K3 dan juga pembinaan personil K3
           serta pembinaan lembaga K3.
           Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja juga memiliki pelayanan publik yang
           terkait dengan K3, antara lain:
           a.  Penunjukan dan Pembinaan personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
           b.  Penunjukan dan Pembinaan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3);

           c.  Pengesahan peralatan K3.











           3   Permenaker Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26