Page 16 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 16

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  7




           maka dari sub-sub sistem yang ada diperlukan keterpaduan sub sistem satu dengan lainya. Tidak berjalannya salah
           satu sub  sistem dari sistem pengawasan ketenagakerjaan akan mengganggu efektivitas pengawasan ketenagakerjaan
           itu sendiri.

           Unit  kerja  pengawasan ketenagakerjaan sesuai  ketentuan kepegawaian berkedudukan  di pemerintah pusat dan
           pemerintah provinsi. Demikian juga kedudukan para pengawas ketenagakerjaan berada di bawah pemerintah pusat
           dan di pemerintah provinsi. Dari seluruh kegiatan pengawasan  ketenagakerjaan secara berjenjang dilaksanakan
           pelaporan. Pelaporan  tersebut dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan kepada kepala unit kerja pengawasan
           ketenagakerjaan, kemudian melaporkannya kepada direktur jenderal yang menangani pengawasan ketenagakerjaan,
           dan selanjutnya  Direktur Jenderal  Binwasnaker  dan K3  melaporkan kepada Menteri  yang  mengurusi bidang
           ketenagakerjaan.
           Untuk mendukung  tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang melindungi pekerja/buruh (laki-laki  dan
           perempuan), menjaga keberlangsungan usaha dan, pada ujungnya, mendorong produktivitas nasional di Indonesia,
           pengawasan ketenagakerjaan memiliki mekanisme  yang dapat digambarkan sebagai berikut:
                                                       2

              Gambar 1 Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia



                                                             Bukan wewenang
                                                             Pengawas, ketenagakerjaan,
                                                             didistribusikan pada:
                                          1. Sebelum Bekerja
                                                             ·  Pelatihan dan Produktivitas
                                                             ·  Penempatan Tenaga Kerja
                                          ·   Norma Pelatihan  ·  Hubungan Industrial
                                          ·  Norma Magang    ·  BPJS Ketenagakerjaan
                                          ·  Norma Lowongan  ·  dll
                                          ·  TKA/TKI/Trafficking    (Pusat: Ditjen/Daerah: Bidang)
                                          ·  Perbudakan
               Objek                      ·  Wajib Lapor
            Pengawasan                                          T
                                          2. Selama Bekerja     E
              Perusahaan  Pegawai Pengawas                     M
                                                                                          BIRO
               Pekerja/                  ·   Hubungan Industrial  U         Belum ada    HUKUM       PERATURAN
                                                                            Peraturan
               Buruh                     ·   Kontrak Kerja      A
                                         ·   Mogok Kerja                                               BARU
                K3                       ·   Diskriminasi      N
                                         ·   Waktu Kerja/Istirahat
                                         ·   Kerja Paruh Waktu
                        1. Pembinaan     ·   Upah
                        2. Pemeriksaan   ·   Pekerja Perempuan/
                        3. Pengujian       Anak
                        4. Penyidikan    ·   Jaminan Sosial  Output Laporan:
                                         ·   K3
                                                            ·   Laporan
                                          3. Sesudah Bekerja  ·   Nota Pemeriksaan
                                                            ·   Perhitungan
                                          ·   Norma PHK      Penetapan Norma
                                          ·   Norma Pesangon  ·   SUKET K3
                                          ·   Norma PAK
                                                           Peraturan diawasi Pengawas Ketenagekerjaan







           Bagan di atas menggambarkan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan secara singkat. Pengawas ketenagakerjaan
           dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada Rencana Kerja (RK)  dan dibekali Surat Perintah Tugas (SPT)  dari
           pimpinan unit  kerja  pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan,  pengawas
           ketenagakerjaan berwenang untuk memasuki perusahaan atau tempat kerja yang akan diperiksa.

           Pelaksanaan pengawasan  ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan melalui beberapa tahapan. Tahap
           pertama ialah preventif-edukatif, yaitu upaya pembinaan sebagai upaya pencegahan melalui sosialisasi norma kerja,
           pemberian nasihat/saran teknis, pelatihan, konsultasi dan pendampingan. Tahap kedua ialah represif-non yustisial,


           2   UU No.3 Tahun 1951 Jo Permenaker No.33/2016 Junctis Permenaker No.1 /2020
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21