Page 16 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 16
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 7
maka dari sub-sub sistem yang ada diperlukan keterpaduan sub sistem satu dengan lainya. Tidak berjalannya salah
satu sub sistem dari sistem pengawasan ketenagakerjaan akan mengganggu efektivitas pengawasan ketenagakerjaan
itu sendiri.
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan kepegawaian berkedudukan di pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi. Demikian juga kedudukan para pengawas ketenagakerjaan berada di bawah pemerintah pusat
dan di pemerintah provinsi. Dari seluruh kegiatan pengawasan ketenagakerjaan secara berjenjang dilaksanakan
pelaporan. Pelaporan tersebut dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan kepada kepala unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan, kemudian melaporkannya kepada direktur jenderal yang menangani pengawasan ketenagakerjaan,
dan selanjutnya Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 melaporkan kepada Menteri yang mengurusi bidang
ketenagakerjaan.
Untuk mendukung tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang melindungi pekerja/buruh (laki-laki dan
perempuan), menjaga keberlangsungan usaha dan, pada ujungnya, mendorong produktivitas nasional di Indonesia,
pengawasan ketenagakerjaan memiliki mekanisme yang dapat digambarkan sebagai berikut:
2
Gambar 1 Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia
Bukan wewenang
Pengawas, ketenagakerjaan,
didistribusikan pada:
1. Sebelum Bekerja
· Pelatihan dan Produktivitas
· Penempatan Tenaga Kerja
· Norma Pelatihan · Hubungan Industrial
· Norma Magang · BPJS Ketenagakerjaan
· Norma Lowongan · dll
· TKA/TKI/Trafficking (Pusat: Ditjen/Daerah: Bidang)
· Perbudakan
Objek · Wajib Lapor
Pengawasan T
2. Selama Bekerja E
Perusahaan Pegawai Pengawas M
BIRO
Pekerja/ · Hubungan Industrial U Belum ada HUKUM PERATURAN
Peraturan
Buruh · Kontrak Kerja A
· Mogok Kerja BARU
K3 · Diskriminasi N
· Waktu Kerja/Istirahat
· Kerja Paruh Waktu
1. Pembinaan · Upah
2. Pemeriksaan · Pekerja Perempuan/
3. Pengujian Anak
4. Penyidikan · Jaminan Sosial Output Laporan:
· K3
· Laporan
3. Sesudah Bekerja · Nota Pemeriksaan
· Perhitungan
· Norma PHK Penetapan Norma
· Norma Pesangon · SUKET K3
· Norma PAK
Peraturan diawasi Pengawas Ketenagekerjaan
Bagan di atas menggambarkan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan secara singkat. Pengawas ketenagakerjaan
dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada Rencana Kerja (RK) dan dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) dari
pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengawas
ketenagakerjaan berwenang untuk memasuki perusahaan atau tempat kerja yang akan diperiksa.
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan melalui beberapa tahapan. Tahap
pertama ialah preventif-edukatif, yaitu upaya pembinaan sebagai upaya pencegahan melalui sosialisasi norma kerja,
pemberian nasihat/saran teknis, pelatihan, konsultasi dan pendampingan. Tahap kedua ialah represif-non yustisial,
2 UU No.3 Tahun 1951 Jo Permenaker No.33/2016 Junctis Permenaker No.1 /2020

