Page 11 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 11

2     Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           Sejak  awal  2020,  dunia dihadapkan  lagi  dengan wabah yang bahkan lebih  dahsyat: Corona  Virus  Disease  2019
           (COVID-19). Virus yang mulai berkembang di Wuhan (China) pada akhir Desember 2019 ini bahkan menyebar secara
           cepat dan memakan korban lebih banyak.  Kekhawatiran meningkat sejalan dengan meluasnya penularan COVID-19 di
           hampir seluruh dunia dan kemampuan untuk menurunkan tingkat penurunan di sejumlah negara lainnya. Inilah yang
           membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus ini sebagai pandemi. Pandemi COVID-19 akhirnya
           merupakan darurat kesehatan yang bersifat masif dan berdampak langsung kepada pasar, pasokan (produksi barang
           dan jasa), permintaan (konsumsi dan investasi) dan dunia kerja.

           Pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh dan organisasi-organisasi mereka menghadapi tantangan besar dalam
           upaya mereka memerangi pandemi COVID-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Di luar
           krisis yang sedang berlangsung ini, ada kekhawatiran dalam mengembalikan kegiatan yang mampu mempertahankan
           kemajuan yang sudah dicapai untuk menekan penyebarluasan virus tersebut. Banyak laporan ini menyoroti risiko
           K3 yang meningkat akibat penyebaran COVID-19. Banyak laporan juga mengeksplorasi perangkat-perangkat untuk
           mencegah dan mengendalikan risiko penyebaran, risiko psikososial, ergonomis dan risiko keselamatan dan kesehatan
           terkait kerja dalam situasi pandemi ini.
           Sebagai negara yang berada dalam wilayah tropis, Indonesia pada dasarnya juga sering mengalami wabah penyakit
           pada era sebelum 1980-an. Beberapa wabah yang pernah diderita oleh penduduk di Indonesia antara lain: muntah
           berak, cacar,  pes hingga malaria  dan demam berdarah. Meski  tidak  memakan korban jiwa  sebanyak COVID-19,
           wabah-wabah tersebut juga berdampak langsung pada perekonomian di wilayah-wilayah wabah dan pandemi. Di
           sektor ketenagakerjaan dampak nyatanya berupa terganggunya seluruh  aktivitas dunia kerja, seperti terhambatnya
           tugas pengawasan ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha
           perusahaan.
            Dilihat dari aspek pengawasan ketenagakerjaan, peristiwa wabah penyakit dan pandemi menjadikan seluruh kegiatan
           pengawasan  ketenagakerjaan menjadi terhambat, baik menyangkut  pembinaan,  pemeriksaan,  pengujian  dan
           penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan  termasuk penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan
           adanya risiko penularan dari virus, seperti COVID-19. Sedangkan dampak bagi pekerja/buruh berupa potensi tertularnya
           COVID-19,  penurunan upah, dirumahkan bahkan terjadinya  pemutusan hubungan  kerja  (PHK).  Selanjutnya  bagi
           perusahaan berupa banyaknya tingkat ketidakhadiran pekerja/buruh, penurunan produksi, tertundanya  penyerahan
           produk barang dan jasa, penurunan permintaan akan produk barang dan jasa oleh pengguna,  peningkatan biaya
           kesehatan bagi pekerja/buruh bahkan ancaman kebangkrutan.
           Selain membawa dampak  negatif terhadap  kesehatan dan juga pertumbuhan  ekonomi, Pandemi COVID-19
           sebenarnya memberikan tantangan tersendiri bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan tugasnya. Pandemi
           COVID-19 memunculkan pola-pola kerja baru yang selama ini tidak pernah dipikirkan oleh pengawas ketenagakerjaan,
           seperti pola kerja jarak jauh (bekerja dari rumah) atau pekerja/buruh tidak harus hadir di kantor, pekerjaan digital,
           perdagangan elektronik dan waktu kerja yang fleksibel. Ini menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana memastikan
           perlindungan terhadap pekerja/buruh dengan pola-pola baru yang muncul. Dampak lain selain banyaknya pekerjaan
           yang hilang karena pandemi adalah banyaknya pekerjaan baru yang tumbuh. Ini juga memerlukan perhatian khusus
           dari pengawas  ketenagakerjaan untuk menyesuaikan metode pengawasan  ketenagakerjaan dengan karakteristik
           pekerjaan yang ada sekarang ini.
           Memperhatikan  dampak  pandemi COVID-19,  khususnya  bagi kesehatan manusia, tindakan pencegahan  untuk
           memutus mata rantai penularannya seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai
           masker  dan menghindari kerumunan. Dengan demikian metode  pengawasan ketenagakerjaan  yang selama  ini
           dilakukan  secara  fisik  turun  ke  lapangan  pun  perlu  dimodifikasi  dengan  mengutamakan  penggunaan  teknologi
           informasi dan bahkan memaksimalkan penggunaan  media sosial  dan sistem  daring. Agar dapat tetap melayani
           masyarakat, pekerja/buruh  dan  pengusaha,  daring  menjadi pilihan yang tepat. Dalam pelaksanaan  permintaan
           keterangan kepada pekerja/buruh  dan pengusaha,  laporan hasil pemeriksaan dan pemberian nota pemeriksaan
           dilakukan secara daring.

           Dalam konteks  pengawasan ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan
           Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) telah menerbitkan
           berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa
           Pandemi. Panduan ini akan menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan
           dalam percepatan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan sehari-hari di lapangan
           .
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16