Page 11 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 11
2 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Sejak awal 2020, dunia dihadapkan lagi dengan wabah yang bahkan lebih dahsyat: Corona Virus Disease 2019
(COVID-19). Virus yang mulai berkembang di Wuhan (China) pada akhir Desember 2019 ini bahkan menyebar secara
cepat dan memakan korban lebih banyak. Kekhawatiran meningkat sejalan dengan meluasnya penularan COVID-19 di
hampir seluruh dunia dan kemampuan untuk menurunkan tingkat penurunan di sejumlah negara lainnya. Inilah yang
membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus ini sebagai pandemi. Pandemi COVID-19 akhirnya
merupakan darurat kesehatan yang bersifat masif dan berdampak langsung kepada pasar, pasokan (produksi barang
dan jasa), permintaan (konsumsi dan investasi) dan dunia kerja.
Pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh dan organisasi-organisasi mereka menghadapi tantangan besar dalam
upaya mereka memerangi pandemi COVID-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Di luar
krisis yang sedang berlangsung ini, ada kekhawatiran dalam mengembalikan kegiatan yang mampu mempertahankan
kemajuan yang sudah dicapai untuk menekan penyebarluasan virus tersebut. Banyak laporan ini menyoroti risiko
K3 yang meningkat akibat penyebaran COVID-19. Banyak laporan juga mengeksplorasi perangkat-perangkat untuk
mencegah dan mengendalikan risiko penyebaran, risiko psikososial, ergonomis dan risiko keselamatan dan kesehatan
terkait kerja dalam situasi pandemi ini.
Sebagai negara yang berada dalam wilayah tropis, Indonesia pada dasarnya juga sering mengalami wabah penyakit
pada era sebelum 1980-an. Beberapa wabah yang pernah diderita oleh penduduk di Indonesia antara lain: muntah
berak, cacar, pes hingga malaria dan demam berdarah. Meski tidak memakan korban jiwa sebanyak COVID-19,
wabah-wabah tersebut juga berdampak langsung pada perekonomian di wilayah-wilayah wabah dan pandemi. Di
sektor ketenagakerjaan dampak nyatanya berupa terganggunya seluruh aktivitas dunia kerja, seperti terhambatnya
tugas pengawasan ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha
perusahaan.
Dilihat dari aspek pengawasan ketenagakerjaan, peristiwa wabah penyakit dan pandemi menjadikan seluruh kegiatan
pengawasan ketenagakerjaan menjadi terhambat, baik menyangkut pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan
penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan termasuk penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan
adanya risiko penularan dari virus, seperti COVID-19. Sedangkan dampak bagi pekerja/buruh berupa potensi tertularnya
COVID-19, penurunan upah, dirumahkan bahkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya bagi
perusahaan berupa banyaknya tingkat ketidakhadiran pekerja/buruh, penurunan produksi, tertundanya penyerahan
produk barang dan jasa, penurunan permintaan akan produk barang dan jasa oleh pengguna, peningkatan biaya
kesehatan bagi pekerja/buruh bahkan ancaman kebangkrutan.
Selain membawa dampak negatif terhadap kesehatan dan juga pertumbuhan ekonomi, Pandemi COVID-19
sebenarnya memberikan tantangan tersendiri bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan tugasnya. Pandemi
COVID-19 memunculkan pola-pola kerja baru yang selama ini tidak pernah dipikirkan oleh pengawas ketenagakerjaan,
seperti pola kerja jarak jauh (bekerja dari rumah) atau pekerja/buruh tidak harus hadir di kantor, pekerjaan digital,
perdagangan elektronik dan waktu kerja yang fleksibel. Ini menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana memastikan
perlindungan terhadap pekerja/buruh dengan pola-pola baru yang muncul. Dampak lain selain banyaknya pekerjaan
yang hilang karena pandemi adalah banyaknya pekerjaan baru yang tumbuh. Ini juga memerlukan perhatian khusus
dari pengawas ketenagakerjaan untuk menyesuaikan metode pengawasan ketenagakerjaan dengan karakteristik
pekerjaan yang ada sekarang ini.
Memperhatikan dampak pandemi COVID-19, khususnya bagi kesehatan manusia, tindakan pencegahan untuk
memutus mata rantai penularannya seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai
masker dan menghindari kerumunan. Dengan demikian metode pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini
dilakukan secara fisik turun ke lapangan pun perlu dimodifikasi dengan mengutamakan penggunaan teknologi
informasi dan bahkan memaksimalkan penggunaan media sosial dan sistem daring. Agar dapat tetap melayani
masyarakat, pekerja/buruh dan pengusaha, daring menjadi pilihan yang tepat. Dalam pelaksanaan permintaan
keterangan kepada pekerja/buruh dan pengusaha, laporan hasil pemeriksaan dan pemberian nota pemeriksaan
dilakukan secara daring.
Dalam konteks pengawasan ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) telah menerbitkan
berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa
Pandemi. Panduan ini akan menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan
dalam percepatan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan sehari-hari di lapangan
.

