Page 13 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 13
4 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
18. Pembinaan ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pekerja/buruh, pengusaha,
pengurus atau anggota kelembagaan ketenagakerjaan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
19. Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan di perusahaan dan tempat kerja.
20. Pengujian ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu obyek
pengawasan ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
21. Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan PPNS Ketenagakerjaan dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
22. Nota pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis pengawas ketenagakerjaan yang ditujukan kepada
pengusaha atau pengurus untuk memperbaiki tidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berdasarkan hasil
pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
23. Norma ketenagakerjaan adalah segala bentuk peraturan perundang-undangan atau standar di bidang
ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3.
24. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara oleh suatu institusi.
25. Pandemi adalah suatu wabah yang menyebar dan menular secara global.
26. Dinas provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
3. Maksud dan Tujuan
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan di masa
pandemi dengan tujuan:
1. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan tetap menjaga protokol kesehatan;
2. Memperkuat kualitas prosedur pengawasan ketenagakerjaan di era pandemi di tempat kerja;
3. Memberikan kontribusi perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha di masa pandemi;
4. Membangun budaya K3 di tempat kerja; dan
5. Membangun kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
4. Kelompok Sasaran
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi ini diperuntukkan bagi para pegawai pengawas
ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
5. Dasar Hukum
Panduan ini merujuk pada sejumlah peraturan perundangan, khususnya yang terkait dengan pengawasan
ketenagakerjaan. Adapun peraturan perundangan yang dirujuk adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4);

