Page 14 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 14
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 5
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan
Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan
Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian
Ketenagakerjaan;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan;
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan;
12. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit;
13. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja
Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
14. Surat Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja No. 5 /228/AS.03.00/
IV/2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Pandemi COVID-19;
15. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.8/M/HK.05/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja dalam Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19;
16. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/7/AS.02.02/V2020 Rencana Keberlangsungan
Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Protokol Pencegahan Penularan
COVID-19 di Perusahaan; dan
17. Surat Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor: 334/
AS.02.02/IX/2020 tentang Antisipasi Meningkatnya Kasus Konfirmasi COVID-19 di Tempat Kerja.

