Page 12 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 12
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 3
2. Pengertian
Guna membantu pemahaman dari panduan ini, berikut pengertian konsep yang digunakan dalam panduan:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa
kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja kepada orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
4. Pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan
bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian berdiri
sendiri.
6. Perusahaan adalah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga
kerja bekerja, atau yang sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber
bahaya.
8. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
9. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
10. Penyakit akibat kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
11. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
12. Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri
sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi
dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
13. Pengawas ketenagakerjaan spesialis adalah pengawas ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang
ditunjuk oleh menteri untuk melakukan pengujian norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-
undangan.
14. Pengawasan ketenagakerjaan secara langsung/luar jaringan (luring) adalah kegiatan pegawai pengawas
ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan secara langsung dalam rangka mengawasi dan
menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
15. Pengawasan ketenagakerjaan secara tidak langsung/dalam jaringan (daring) adalah kegiatan pegawai pengawas
ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan melalui penggunaan alat elektronik, jaringan internet
atau digital untuk mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
16. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan adalah pengawas ketenagakerjaan yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
17. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar
instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan
perundangan di bidang K3.

