Page 12 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 12

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  3




           2.     Pengertian

           Guna membantu pemahaman dari panduan ini, berikut pengertian konsep yang digunakan dalam panduan:

           1.  Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa
               kerja.
           2.  Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
               baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri  maupun kebutuhan masyarakat.
           3.  Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja kepada orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam
               bentuk lain.
           4.  Pengusaha adalah:
               a.   Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
               b.   Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan
                  bukan miliknya;
               c.   Orang perseorangan, persekutuan, atau  badan hukum  yang  berada di  Indonesia  mewakili  perusahaan
                  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
           5.  Pengurus adalah orang yang mempunyai  tugas  memimpin  langsung suatu  tempat  kerja  atau  bagian berdiri
               sendiri.

           6.  Perusahaan adalah:
               a.   Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau
                  milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
                  membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

               b.   Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
                  membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
           7.  Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga
               kerja bekerja, atau yang sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber
               bahaya.
           8.  Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
               kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
           9.  Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam
               perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

           10.  Penyakit akibat kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
           11.  Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-
               undangan di bidang ketenagakerjaan.
           12.  Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri
               sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi
               dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
           13.  Pengawas ketenagakerjaan spesialis  adalah pengawas ketenagakerjaan yang memiliki  keahlian khusus yang
               ditunjuk oleh  menteri  untuk  melakukan pengujian norma  ketenagakerjaan  sesuai  peraturan perundang-
               undangan.

           14.  Pengawasan ketenagakerjaan  secara  langsung/luar jaringan (luring)  adalah kegiatan  pegawai pengawas
               ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke  perusahaan secara langsung dalam rangka mengawasi dan
               menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

           15.  Pengawasan ketenagakerjaan secara tidak langsung/dalam jaringan (daring) adalah kegiatan pegawai pengawas
               ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan melalui penggunaan alat elektronik, jaringan internet
               atau digital untuk mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
           16.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan adalah pengawas ketenagakerjaan yang diberi wewenang
               khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
           17.  Ahli  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja  (Ahli  K3)  adalah tenaga teknis  yang berkeahlian  khusus dari luar
               instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan
               perundangan di bidang K3.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17