Page 15 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 15

6     Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi




           II. SISTEM



                    PENGAWASAN




                    KETENAGAKERJAAN















































               Pengawasan ketenagakerjaan adalah bagian penting dari sistem administrasi ketenagakerjaan yang
               menjalankan fungsi mendasar dari penegakan hukum ketenagakerjaan dan kepatuhan yang efektif.
               Pengawasan ketenagakerjaan berfungsi untuk memastikan keadilan di tempat kerja dan membantu
               mendorong pembangunan ekonomi nasional. Intinya, lembaga pengawasan ketenagakerjaan memiliki
               dua sifat. Di satu sisi mengawasi penegakan ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-
               hak pekerja. Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan memberikan informasi dan saran teknis mengenai
               cara-cara penerapan peraturan perundang-undangan dan pencegahan agar ketidakpatuhan tidak
               berulang.



           Guna terwujudnya penegakan hukum ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan dilakukan  dalam kesatuan
           sistem  pengawasan ketenagakerjaan  yang terpadu, terkoordinir  dan terintergrasi  yang meliputi:  a.  Unit  kerja
           pengawasan ketenagakerjaan; b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan c. Tata cara pengawasan ketenagakerjaan.
                                                                                                        1
           Sistem secara sederhana diartikan suatu rangkaian yang terdiri dari sub-sub sistem dan antara sub sistem satu dan sub
           sistem lainnya saling ketergantungan dalam rangka mencapai tujuan yang sama. Berdasarkan gambaran tersebut,




           1   Lihat Pasal 2, Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20