Page 15 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 15
6 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
II. SISTEM
PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
Pengawasan ketenagakerjaan adalah bagian penting dari sistem administrasi ketenagakerjaan yang
menjalankan fungsi mendasar dari penegakan hukum ketenagakerjaan dan kepatuhan yang efektif.
Pengawasan ketenagakerjaan berfungsi untuk memastikan keadilan di tempat kerja dan membantu
mendorong pembangunan ekonomi nasional. Intinya, lembaga pengawasan ketenagakerjaan memiliki
dua sifat. Di satu sisi mengawasi penegakan ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-
hak pekerja. Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan memberikan informasi dan saran teknis mengenai
cara-cara penerapan peraturan perundang-undangan dan pencegahan agar ketidakpatuhan tidak
berulang.
Guna terwujudnya penegakan hukum ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam kesatuan
sistem pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinir dan terintergrasi yang meliputi: a. Unit kerja
pengawasan ketenagakerjaan; b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan c. Tata cara pengawasan ketenagakerjaan.
1
Sistem secara sederhana diartikan suatu rangkaian yang terdiri dari sub-sub sistem dan antara sub sistem satu dan sub
sistem lainnya saling ketergantungan dalam rangka mencapai tujuan yang sama. Berdasarkan gambaran tersebut,
1 Lihat Pasal 2, Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

