Page 19 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 19

10    Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi





           b.  Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan

               Pelaksanaan pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui  kegiatan: (1)  Pembinaan; (2)  Pemeriksaan; (3)
               Pengujian; dan/atau (4) Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
               1)  Pembinaan
                  Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran norma
                  kerja dan memberikan pendidikan  atau pengetahuan.  Kegiatan ini berbentuk  menginformasikan  produk
                  peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam konteks kegiatan pembinaan bagi perusahaan
                  baru berdiri,  kegiatan pembinaan dapat dilakukan dengan memberikan pemberian saran teknis  maupun
                  pendampingan.  Pembinaan dalam hal ini, dimaknai sebagai bagian dari upaya penegakan  hukum secara
                  luas, yaitu dengan memberikan saran teknis tentang cara-cara mematuhi peraturan perundang-undangan
                  ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan
                  melalui sosialisasi, pendampingan, diskusi maupun konsultasi.
               2)  Pemeriksaan
                  Pemeriksaan merupakan  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh  pengawas ketenagakerjaan untuk
                  memastikan  ditaatinya  pelaksanaan peraturan  perundang-undangan  ketenagakerjaan  di  perusahaan dan
                  tempat kerja. Kegiatan ini  berbentuk penghimpunan  dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti
                  yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar. Tujuan pemeriksaan adalah
                  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perusahaan dan semua pihak yang ada dalam tempat kerja
                  tersebut.
                  Dalam melaksanakan pengawasan  ketenagakerjaan, pengawas  ketenagakerjaan mengawasi pelaksanaan
                  ketentuan perundangan  ketenagakerjaan secara sistematis  dan melakukan  wawancara yang mendalam
                  tentang pelaksanaan penerapan norma ketenagakerjaan yang meliputi norma sebelum bekerja, saat bekerja
                  dan pasca kerja termasuk di dalamnya norma K3.
                  Pemeriksaan secara sederhana melihat  bagaimana peraturan perundang-undangan  ketenagakerjaan
                  dilaksanakan oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh. Untuk dapat melaksanakan pemeriksaan dengan
                  baik, seorang pengawas ketenagakerjaan  harus membuat butir-butir  penting dari  substansi peraturan
                  perundang-undangan  yang akan diperiksa pelaksanaannya. Pengawas ketenagakerjaan dapat menyusun
                  daftar periksa untuk daftar pertanyaan sebagai panduan melakukan pemeriksaan agar pertanyaan dapat
                  lebih fokus dan terarah. Sebaiknya dalam melaksanakan pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan membawa
                  kelengkapan alat tulis, alat perekam, kamera atau video kamera. Pemeriksaan juga dapat dilakukan secara
                  visual maupun  verbal, termasuk wawancara mendalam terhadap  setiap obyek yang diperiksa. Pengawas
                  ketenagakerjaan wajib mencatat atau merekam setiap  keterangan yang diperolehnya  dan disertai  bukti
                  pendukungnya.  Hal  yang  perlu diingat  bahwa keterangan yang  diperoleh  baik  visual  atau  verbal  pada
                  kesempatan pertama adalah data dan informasi yang “cenderung akurat”, maka harus menjadi perhatian
                  khusus dan penting.
                  Setiap pengawas ketengakerjaan yang melakukan pemeriksaan, wajib menyusun laporan hasil pemeriksaan
                  yang memuat temuan, analisis  (kesenjangan antara peraturan dan kondisi pelaksanaannya dan apa
                  penyebabnya), kesimpulan dan saran tindakan. Laporan ditujukan kepada pimpinan unit kerja pengawasan
                  ketenagakerjaan untuk mendapatkan arahan tindakan selanjutnya. Laporan harus dapat menggambarkan
                  kondisi faktual ketika pemeriksaan dilakukan disertai bukti-buktinya. Laporan harus disusun seketika setelah
                  selesai  melakukan pemeriksaan sesuai  tanggal surat  tugas perintah berakhir. Laporan  yang baik adalah
                  laporan yang tepat waktu agar dapat mengambil tindakan yang tepat dan akurat sesuai fakta yang ditemukan.
                  Laporan yang dibuat dalam waktu yang terlalu lama kendati muatan dan bentuk fisiknya sangat bagus tidak
                  akan ada artinya, karena sangat dimungkinkan kondisinya sudah berubah sehingga tindakan yang diambil
                  berpotensi salah dan tidak sesuai dengan kondisi dan waktu.

                  Pengawas ketenagakerjaan  harus selalu  ingat  bahwa tugas-tugas yang dilakukan sangat terkait  dengan
                  permasalahan  hukum  dan  hak asasi manusia. Oleh karena itu setiap tindakan  harus  tercatat, tertelusur,
                  berdasarkan bukti yang kuat dan tepat waktu maupun jumlahnya. Dalam melakukan tugas pemeriksaan pun
                  harus dilakukan secara resmi, profesional, beritikad baik dan bermartabat
               ,3)  Pengujian
                  Kegiatan ini  merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu obyek pengawasan  ketenagakerjaan melalui
                  perhitungan,  analisis,  pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan
                  atau standar yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan menilai sejauh mana obyek yang diuji
                  tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar.
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24