Page 19 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 19
10 Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
b. Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Pelaksanaan pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan: (1) Pembinaan; (2) Pemeriksaan; (3)
Pengujian; dan/atau (4) Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
1) Pembinaan
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran norma
kerja dan memberikan pendidikan atau pengetahuan. Kegiatan ini berbentuk menginformasikan produk
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam konteks kegiatan pembinaan bagi perusahaan
baru berdiri, kegiatan pembinaan dapat dilakukan dengan memberikan pemberian saran teknis maupun
pendampingan. Pembinaan dalam hal ini, dimaknai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara
luas, yaitu dengan memberikan saran teknis tentang cara-cara mematuhi peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan
melalui sosialisasi, pendampingan, diskusi maupun konsultasi.
2) Pemeriksaan
Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan untuk
memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan dan
tempat kerja. Kegiatan ini berbentuk penghimpunan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti
yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar. Tujuan pemeriksaan adalah
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perusahaan dan semua pihak yang ada dalam tempat kerja
tersebut.
Dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan mengawasi pelaksanaan
ketentuan perundangan ketenagakerjaan secara sistematis dan melakukan wawancara yang mendalam
tentang pelaksanaan penerapan norma ketenagakerjaan yang meliputi norma sebelum bekerja, saat bekerja
dan pasca kerja termasuk di dalamnya norma K3.
Pemeriksaan secara sederhana melihat bagaimana peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
dilaksanakan oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh. Untuk dapat melaksanakan pemeriksaan dengan
baik, seorang pengawas ketenagakerjaan harus membuat butir-butir penting dari substansi peraturan
perundang-undangan yang akan diperiksa pelaksanaannya. Pengawas ketenagakerjaan dapat menyusun
daftar periksa untuk daftar pertanyaan sebagai panduan melakukan pemeriksaan agar pertanyaan dapat
lebih fokus dan terarah. Sebaiknya dalam melaksanakan pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan membawa
kelengkapan alat tulis, alat perekam, kamera atau video kamera. Pemeriksaan juga dapat dilakukan secara
visual maupun verbal, termasuk wawancara mendalam terhadap setiap obyek yang diperiksa. Pengawas
ketenagakerjaan wajib mencatat atau merekam setiap keterangan yang diperolehnya dan disertai bukti
pendukungnya. Hal yang perlu diingat bahwa keterangan yang diperoleh baik visual atau verbal pada
kesempatan pertama adalah data dan informasi yang “cenderung akurat”, maka harus menjadi perhatian
khusus dan penting.
Setiap pengawas ketengakerjaan yang melakukan pemeriksaan, wajib menyusun laporan hasil pemeriksaan
yang memuat temuan, analisis (kesenjangan antara peraturan dan kondisi pelaksanaannya dan apa
penyebabnya), kesimpulan dan saran tindakan. Laporan ditujukan kepada pimpinan unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan untuk mendapatkan arahan tindakan selanjutnya. Laporan harus dapat menggambarkan
kondisi faktual ketika pemeriksaan dilakukan disertai bukti-buktinya. Laporan harus disusun seketika setelah
selesai melakukan pemeriksaan sesuai tanggal surat tugas perintah berakhir. Laporan yang baik adalah
laporan yang tepat waktu agar dapat mengambil tindakan yang tepat dan akurat sesuai fakta yang ditemukan.
Laporan yang dibuat dalam waktu yang terlalu lama kendati muatan dan bentuk fisiknya sangat bagus tidak
akan ada artinya, karena sangat dimungkinkan kondisinya sudah berubah sehingga tindakan yang diambil
berpotensi salah dan tidak sesuai dengan kondisi dan waktu.
Pengawas ketenagakerjaan harus selalu ingat bahwa tugas-tugas yang dilakukan sangat terkait dengan
permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu setiap tindakan harus tercatat, tertelusur,
berdasarkan bukti yang kuat dan tepat waktu maupun jumlahnya. Dalam melakukan tugas pemeriksaan pun
harus dilakukan secara resmi, profesional, beritikad baik dan bermartabat
,3) Pengujian
Kegiatan ini merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu obyek pengawasan ketenagakerjaan melalui
perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
atau standar yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan menilai sejauh mana obyek yang diuji
tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar.

