Page 18 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 18
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 9
kesejahteraan pekerja/buruh. Dengan demikian, pengawasan ketenagakerjaan yang efektif memerlukan sumberdaya
pengawas ketenagakerjaan yang independen, handal, profesional dan bermartabat serta harus menggunakan cara-
cara kerja yang moderen.
Untuk meningkatkan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, sejak lama pemerintah mengatur secara baik
melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 30 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam Permenpan-RB tersebut telah diatur secara jelas
tugas, fungsi dan jenjang jabatan. Pengawas ketenagakerjaan merupakan jabatan fungsional dalam kategori ahli,
yang dijabarkan dalam jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya dan Jabatan
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama. Masing-masing jenjang jabatan telah diatur secara jelas tugas
dan fungsinya untuk melaksanakan tugas-tugas layanan pengawasan ketenagakerjaan.
3. Tugas Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada rencana kerja dan dibekali Surat
Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan unit pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
pengawas ketenagakerjaan berwenang untuk memasuki perusahaan atau tempat kerja yang dicurigai.
4. Tahapan Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Tahap pertama ialah preventif edukatif, yaitu upaya pembinaan dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi norma
kerja, pemberian nasihat/saran teknis, pelatihan, konsultasi dan pendampingan;
Tahap kedua ialah represif non yustisial, yaitu upaya paksa di luar peradilan untuk memenuhi ketentuan
perundangan ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengujian;
Tahap selanjutnya ialah represif yustisial, yaitu upaya paksa melalui penyidikan dilakukan pegawai pengawas
ketenagakerjaan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan diajukan ke pengadilan.
5. Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Tata cara atau mekanisme pengawasan ketenagakerjaan disusun agar pengawasan dapat berlangsung terstruktur
dan sistematis serta efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Ada tiga hal yang menjadi bagian dari tata cara
pengawasan ketenagakerjaan.
a. Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Perencanaan merupakan langkah awal dalam segala hal. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan
terencana merupakan titik awal peningkatan kinerja individu pengawas ketenagakerjaan, unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan kunjungan pengawasan ketenagakerjaan, jenis
pelaksanaan kegiatan yang akan digunakan, hal yang akan diawasi, atau isu yang akan dipantau atau diperbaiki
merupakan hal-hal yang perlu dirumuskan sebelum melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Dengan demikian,
kejelasan perencanaan akan memudahkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Perencanaan pengawasan ketenagakerjaan juga untuk menentukan prioritas yang akan dilakukan pengawasan,
cara melaksanakan pengawasan, durasi pengawasan dan sumberdaya yang diperlukan untuk pengawasan
ketenagakerjaan. Untuk dapat merencanakan pengawasan ketenagakerjaan, maka diperlukan data dan informasi
yang terkait dengan ketenagakerjaan. Instrumen data yang tertera dalam wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
yang telah dimulai sejak tahun 1953 dapat dijadikan data dasar pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan baik
di tingkat nasional maupun daerah. Data yang tercantum dalam wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
memuat informasi yang sangat terkait dengan ketenagakerjaan, seperti pelatihan kerja, penempatan tenaga
kerja, data pengupahan, waktu kerja dan waktu istirahat, hubungan kerja, serikat pekerja/serikat buruh, lembaga
kerja sama bipartit, penggunaan tenaga kerja asing, jaminan sosial, peralatan kerja, lingkungan kerja, personil K3
dan fasilitas kesejahteraan.

