Page 18 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 18

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  9




           kesejahteraan pekerja/buruh. Dengan demikian, pengawasan ketenagakerjaan yang efektif memerlukan sumberdaya
           pengawas ketenagakerjaan yang independen, handal, profesional dan bermartabat serta harus menggunakan cara-
           cara kerja yang moderen.

           Untuk meningkatkan  profesionalisme pengawas  ketenagakerjaan, sejak lama pemerintah mengatur secara baik
           melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 30 Tahun 2020
           tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam Permenpan-RB tersebut telah diatur secara jelas
           tugas, fungsi dan jenjang jabatan. Pengawas ketenagakerjaan merupakan jabatan fungsional dalam kategori ahli,
           yang dijabarkan dalam jenjang Jabatan Fungsional Pengawas  Ketenagakerjaan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional
           Pengawas Ketenagakerjaan  Ahli  Muda, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan  Ahli  Madya dan Jabatan
           Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama. Masing-masing jenjang jabatan telah diatur secara jelas tugas
           dan fungsinya untuk melaksanakan tugas-tugas layanan pengawasan ketenagakerjaan.



           3.     Tugas Pengawas Ketenagakerjaan
           Pengawas ketenagakerjaan dalam  melaksanakan tugasnya didasarkan pada rencana kerja  dan dibekali Surat
           Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan unit pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
           pengawas ketenagakerjaan berwenang untuk memasuki perusahaan atau tempat kerja yang dicurigai.



           4.     Tahapan Pengawasan Ketenagakerjaan

           Pengawasan ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan melalui beberapa tahapan, yaitu:
               Tahap pertama ialah preventif edukatif, yaitu upaya pembinaan dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi norma
               kerja, pemberian nasihat/saran teknis, pelatihan, konsultasi dan pendampingan;
               Tahap  kedua  ialah  represif  non yustisial,  yaitu  upaya paksa di  luar  peradilan  untuk memenuhi ketentuan
               perundangan ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengujian;

               Tahap  selanjutnya  ialah  represif  yustisial,  yaitu  upaya  paksa melalui  penyidikan dilakukan pegawai pengawas
               ketenagakerjaan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan diajukan ke pengadilan.


           5.     Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

           Tata cara atau mekanisme pengawasan ketenagakerjaan disusun agar pengawasan dapat berlangsung terstruktur
           dan  sistematis  serta  efektif  dan  efisien  dalam  mencapai  tujuan.  Ada  tiga  hal  yang  menjadi  bagian  dari  tata  cara
           pengawasan ketenagakerjaan.

           a.  Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan
               Perencanaan merupakan langkah awal  dalam segala hal. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan
               terencana merupakan titik awal peningkatan kinerja individu pengawas ketenagakerjaan, unit kerja pengawasan
               ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan kunjungan  pengawasan  ketenagakerjaan, jenis
               pelaksanaan kegiatan yang akan digunakan, hal yang akan diawasi, atau isu yang akan dipantau atau diperbaiki
               merupakan hal-hal yang perlu dirumuskan sebelum melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Dengan demikian,
               kejelasan perencanaan akan memudahkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
               Perencanaan pengawasan ketenagakerjaan juga untuk menentukan prioritas yang akan dilakukan pengawasan,
               cara melaksanakan pengawasan, durasi  pengawasan  dan sumberdaya yang diperlukan untuk pengawasan
               ketenagakerjaan. Untuk dapat merencanakan pengawasan ketenagakerjaan, maka diperlukan data dan informasi
               yang terkait dengan ketenagakerjaan. Instrumen data yang tertera dalam wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
               yang telah dimulai sejak tahun 1953 dapat dijadikan data dasar pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan baik
               di tingkat nasional maupun  daerah. Data yang tercantum dalam wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
               memuat informasi yang sangat terkait dengan  ketenagakerjaan, seperti pelatihan kerja, penempatan  tenaga
               kerja, data pengupahan, waktu kerja dan waktu istirahat, hubungan kerja, serikat pekerja/serikat buruh, lembaga
               kerja sama bipartit, penggunaan tenaga kerja asing, jaminan sosial, peralatan kerja, lingkungan kerja, personil K3
               dan fasilitas kesejahteraan.
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23